JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyarankan agar pedagang ternak bisa berjualan ternak sapinya melalui cara online. Hal tersebut akibat mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Informasi yang dihimpun, wabah PMK ini rentan untuk menular dari ternak satu ke ternak lainnya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Malang juga membatasi mobilisasi hewan ternak. Juga termasuk dengan menutup pasar hewan untuk sementara waktu.
Baca Juga : Masyarakat Tulungagung Mayoritas Masih Pakai Masker, Meski Pemerintah Melonggarkan Aturan
Menurut Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, Nurcahyo, hal tersebut juga mengantisipasi agar tidak ada kerumunan ternak yang akan diperdagangkan. Di mana biasanya, aktifitasnya terpusat di pasar hewan.
"Jadi pedagang sapi ini, karena pasar hewannya ditutup, bisa melakukan perdagangan person to person. Bisa dengan telpon atau media sosial lainnya," ujar Nurcahyo.
Meski penjualan ternak sapi disarankan dengan cara person to person melalui online atau media sosial, Nurcahyo mengingatkan kepada pedagang untuk memastikan kondisi kesehatan ternak sebelum ditransaksikan. Hal tersebut untuk mencegah penularan wabah PMK semakin meluas.
"Begitu mau dijual, sepanjang itu sehat silakan. Jadi untuk jual belinya tidak kita batasi, tapi untuk saat ini transaksinya jangan dikumpulkan di tempat tertentu. Karena itu rentan untuk penularan PMK," terang Nurcahyo.
Hal tersebut setidaknya bisa menjadi solusi bagi pedagang sapi di Kabupaten Malang selama wabah PMK masih belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Sebelumnya, hal itu juga disampaikan oleh Bupati Malang HM. Sanusi. Untuk sementara waktu, pedagang sapi bisa beristirahat, atau bisa berjualan sapi melalui cara online.
Baca Juga : Dinas Praskim Kabupaten Tulungagung Hentikan Pembangunan Perlintasan ke Sawah Desa Kepuh
"Ya istirahat dulu, daripada menuai bahaya. Atau, mereka (berdagang) via online, dan tidak melalui pasar (hewan)," pungkas Sanusi.
Sebagai informasi, hingga saat ini, ternak sapi di Kabupaten Malang yang terindikasi PMK sudah sebanyak 280 ekor. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 26 ekor yang telah dinyatakan sembuh.