JATIMTIMES - Setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia, terpantau sebagian besar masyarakat di Tulungagung masih tetap patuh prokes. Terlihat di berbagai instansi bahkan jalanan, tidak banyak ditemukan masyarakat melepas maskernya.
"Sudah tau (pelonggaran) tapi saya kadung terbiasa, jadi lebih nyaman menggunakan masker begini," kata Dariyati (48) saat di depan kantor Pemkab Tulungagung.
Baca Juga : Bicara Era Normal Baru, Gubernur Khofifah Tetap Tekankan Penggunaan Masker dalam Empat Kondisi ini
Selain sudah terbiasa, pengalaman lupa menggunakan masker saat aturan ketat membuat ia harus menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan petugas.
"Pernah kena yustisi dengan suami, saya yang lupa gunakan masker saat itu kena hukuman nyanyi," ujarnya.
Senada dengan Daryati, Heru Astiardi (24) juga tampak masih menggunakan masker untuk menutup mulut dan hidungnya.
"Saya belum tau ada aturan itu, masih gunakan masker ini karena sudah biasa dan malah nyaman," kata Heru yang berprofesi sebagai pengantar barang (kurir) ini.
Bagi dia, masker sudah menjadi kebutuhan untuk mengantisipasi masuknya debu ke tubuhnya melalui hidung dan mulut.
"Malah lebih nyaman dan mencegah masuknya kotoran atau penyakit," jelasnya.
Belum didapatkan kejelasan, apakah aturan ini akan mengubah dengan cepat prilaku masyarakat untuk kembali normal atau justru terbangun kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan meski pandemi sudah mereda.
Seperti diketahui, pelonggaran ini
diumumkan Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang.
Baca Juga : Tindaklanjuti Putusan Presiden, Mas Dhito Bolehkan Masyarakat Kabupaten Kediri Lepas Masker di Luar Ruangan
"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
Meski demikian Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
"Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.
Sebagai informasi, selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia. Kewajiban penggunaan masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam. Mewajibkan masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).