JATIMTIMES - Pandemi Covid-19, membuat berbagai negara di belahan dunia menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun, seiring berjalannya waktu, dengan menurunnya kasus Covid-19, beberapa negara juga memberikan kelonggaran kepada warganya untuk dapat tidak menggunakan masker ketika beraktivitas.
Lantas, negara mana saja itu? Simak informasinya berikut ini.
Baca Juga : Covid-19 di Indonesia Terkendali, Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker
1. Indonesia
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker di tengah masyarakat. Hal ini lantaran kondisi penularan Covid-19 saat ini semakin melandai dan terkendali. Hal tersebut ia sampaikan dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker," ungkap Jokowi.
Meski begitu, presiden masih memberikan catatan, jika kegiatan pada ruangan tertutup dan transportasi tertutup, masih harus tetap menggunakan masker. Bukan hanya itu, masyarakat kategori rentan, yakni seperti para lansia maupun mereka dengan penyakit bawaan, harus tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Namun, untuk kegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi tertutup harus menggunakan masker. Ia menyampaikan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, seperti lansia atau penyakit bawaan maka tetap menyarankan pemakanian masker saat beraktivitas.
"Untuk masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, maka harus tetap menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Joko Widodo.
2. Malaysia
Pemerintah Malaysia memutuskan untuk mengizinkan warga melepas maskernya di luar ruangan. Sama halnya dengan Indonesia, di dalam transportasi umum dan tempat indoor lainnya, dianjurkan untuk tetap menerapkan aturan penggunaan masker.
Hal ini mulai berlaku Mei 2022. Menurut laporan Reuters, Menteri Khairy Jamaluddin berkata orang sekarang bisa masuk ke tempat umum terlepas dari mereka telah tervaksinasi atau belum.
3. Singapura
Sejak akhir Maret 2022, Singapura tidak mewajibkan warganya memaki masker saat beraktivitas di luar ruangan. Meski demikian, Kementrian Kesehatan Singapura masih mewajibkan penggunaan masker dalam ruangan. Meskipun terdapat aturan tidak wajib mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, namun masih banyak warga ditemui memilih untuk menggunakan masker.
4. Eropa
Sejumlah negara Uni Eropa sebelumnya telah mencabut aturan wajib mengenakan masker. Negara tersebut seperti Denmark, Islandia, Finlandia, Norwegia, dan Swedia, Bulgaria, Hungaria, Polandia, Rumania, dan Slovenia, Kroasia, Republik Ceko, Estonia, Irlandia, Belanda, dan Inggris.
Baca Juga : Masalah Kegemukan, Perut Buncit, Kolesterol dan Wajah Cepat Tua Bakal Dialami Jika Tak Suka Konsumsi Ini
Kemudian, ada Prancis, Portugal, dan Spanyol. Meskipun begitu, beberapa negara ini masih mewajibkan warganya untuk tetap menggunakan masker pada tempat-tempat tertentu, seperti misalnya transportasi umum dan layanan kesehatan.
5. Uni Emirat Arab
National Authority for Emergency, Crisis and Disaster Management (NCEMA) mengumumkan, jika penggunaan masker di luar ruangan adalah opsional. Namun, sama halnya dengan beberapa negara lain, jika penggunaan masker di dalam ruangan masih tetap diwajibkan.
6. Amerika Serikat
AS juga menjadi negara yang ikut melonggarkan penggunaan masker dalam kegiatan warganya. CDC menyebut mayoritas wilayah Amerika Serikat, aman dikunjungi tanpa masker baik area dalam ruangan maupun luar ruangan. Meski begitu, beberapa negara bagian juga masih menganjurkan warganya untuk tetap mengenakan masker pada tempat yang beresiko tinggi seperti pusat perawatan kesehatan.
Sementara, mengutip kelompok yang berfokus pada isu-isu lansia, AARP, tidak ada lagi negara bagian di Amerika yang mewajibkan warga memakai masker di tempat umum.
7. Australia
Seperti dilansir dari WA Today, jika negara bagian pada Australia hanya mewajibkan warganya menggunakan masker pada lokasi-lokasi yang rentan atau berpotensi tinggi dalam penyebaran virus. Tempat yang berisiko tinggi ini antara lain seperti, rumah sakit, panti jompo, transportasi umum, bandara, dan penjara.
8. Yunani
Negeri Dewa Dewi mitologi ini, tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di area publik, yakni Yunani. Hal ini juga sudah diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Yunani.
Menteri Kesehatan Yunani Thanos Plevris mengatakan, komite penasihat ahli penyakit menular sudah merekomendasikan pencabutan aturan wajib masker. Melansir dari routers masih sangat disarankan mengenakan masker pada lokasi dimana banyak orang berkerumun.