JATIMTIMES - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganggap penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022). Pernyataan terkait pelonggaran pemakaian masker juga seiring dengan pelonggaran kebijakan lainnya yang terkait dengan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga : Pasar Hewan Ditutup Akibat PMK, Begini Saran Bupati Sanusi bagi Pedagang Sapi
"Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," jelas Jokowi.
Pejabat negara yang juga merupakan Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, kebijakan melepas masker tidak berlaku untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di dalam area transportasi publik.
Artinya, masyarakat yang sedang melakukan kegiatan di dalam ruangan tertutup atau berada di dalam area transportasi publik yang padat orang, maka harus tetap menggunakan masker.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," kata Jokowi.
Selain itu, penerapan pemakaian masker pada kegiatan di luar ruangan maupun di dalam ruangan juga berlaku bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek. Maka masyarakat harus bijaksana dalam menjalankan kebijakan pelonggaran prokes terbaru dari pemerintah ini.
Baca Juga : Dispertapa Uji Coba Penamanan Tembakau Lulang Khas Blitar dengan Pupuk Hayati
Sementara itu, terkait pelonggaran kebijakan prokes ini, Jokowi juga mengeluarkan kebijakan baru, bahwasannya bagi para pelaku perjalanan dalam negeri ataupun luar negeri tidak perlu melakukan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun Swab Antigen.
"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkas Jokowi.