JATIMTIMES - Rencana pembangunan jalan tembusan ke sawah guna memperlancar kegiatan pertanian di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung terhambat izin. Hal ini diketahui dari surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Praskim) Kabupaten Tulungagung yang beredar di media sosial.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Praskim Kabupaten Tulungagung Anang Pastiyanto mengatakan, jika pekerjaan yang dilakukan oleh Pemdes Kepuh harus dihentikan.
"Harus dihentikan," jelasnya singkat.
Baca Juga : Dimutasi, Wali Kota Batu Lantik 38 ASN, Ini Daftarnya
Ditilik dari isi surat, Dinas Praskim Kabupaten Tulungagung menjelaskan jika pembuatan perlintasan yang berada di tanah aset milik aset Pemkab Tulungagung ini tidak diizinkan.
Surat yang ditandatangani 12 Mei 2022 ini juga menjelaskan, Pemdes Kepuh membangun perlintasan dengan menggunakan Dana Desa (DD) dan berlokasi di rumah juru Sobontoro.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Kepuh Winarto mengatakan, pihaknya hanya memperluas jalan akses ke sawah petani yang semula sempit diperlebar hingga 3 meter.
"Kalau dulu, jalan ke sawah itu sempit dan karena sekarang butuh alat berat untuk masuk ke sawah maka kita buatkan perlintasan itu," kata Winarto.
Baca Juga : Tradisi Kupatan Masal di Mata Badan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif PDIP Tulungagung
Pihaknya mengaku telah menerima surat yang dimaksud, namun karena perlintasan itu sangat dibutuhkan petani guna memperlancar alat panen padi masuk ke sawah maka pemdes akan menjelaskan melalui surat balasan.
"Kita sudah siapkan surat balasan. Kita akan jelaskan guna perlintasan yang saat ini sedang diminta tidak dilanjutkan ini," ungkapnya.
Surat yang dimaksud selain ke Dinas Praskim juga akan dilayangkan ke DPMD, camat serta BPKAD Kabupaten Tulungagung. “Kita minta untuk turun agar melihat langsung apa manfaat perlintasan ini ke masyarakat. Semoga ada solusi," pungkasnya.