free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pasar Hewan Ditutup, Sejumlah Pedagang Sapi Protes, Ancam Berjualan di Jalan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

18 - May - 2022, 00:16

Placeholder
Sejumlah pedagang sapi saat protes di Pasar Hewan Gondanglegi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sejumlah pedagang ternak sapi dan kambing di Pasar Hewan Gondanglegi Kabupaten Malang melakukan unjuk rasa pada Selasa (17/5/2022). Unjuk rasa tersebut dilakukan para pedagang ini lantaran ditutupnya Pasar Hewan selama mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ditutupnya pasar hewan tersebut juga telah berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku. Dan hingga batas waktu yang belum ditentukan masyarakat masih belum diperbolehkan melakukan jual beli ternak sapi maupun kambing di pasar hewan. 

Baca Juga : Curi Jilbab di Pasar Wage Tulungagug, Pria Ini Ditangkap Polisi

Para pedagang sapi ini mengancam bahwa jika pasar hewan tidak segera dibuka, maka mereka akan melakukan aktivitas jual beli bewan sapi di jalan. 

"Jika Pemkab Malang tidak memperbolehkan para blantik (pedagang) sapi bertransaksi di area Pasar Hewan, maka kami akan berjualan sapi di jalan,” kata salah satu pedagang sapi asal Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang Muhamad Tohari, Selasa (17/5/2022).

Di sisi lain pihaknya masih dibuat kebingungan, lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih memperbolehkan pedagang berjualan sapi, namun tidak di dalam area pasar hewan. Untuk itu, Tohari bersama ratusan pedagang lainnya berencana akan tetap berjualan sapi pada Jumat (20/5/2022). 

"Kami akan tetap melakukan jual beli sapi di hari pasaran yakni pada Jumat Legi mendatang. Karena jika tidak berjualan sapi, tentunya tidak akan mendapatkan penghasilan. Sebab, satu-satunya pekerjaan saya ini sebagai blantik sapi, jika tidak berjualan anak istri saya mau makan apa,” tegas Tohari.

Sementara itu, ada lima poin yang ditegaskan Pemkab Malang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku. Kelima poin tersebut adalah. 

1.  Pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Kambing Ambruk dan Napas Ngos-ngosan di Tulungagung Telah Didatangi Petugas Keswan, Ini Hasilnya

2. Penutupan sementara semua Pasar Hewan terhitung sejak diterbitkan SE tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. 

3. Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).

4. Melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di kandang dan di sekitar pasar hewan. 

5. Seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH).


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya