JATIMTIMES - Pria asal Kabupaten Jember, ditangkap di Tulungagung karena curi jilbab dan sejumlah uang. Aksi kejahatan pencurian ini ditangani Polsek Tulungagung Kota, setelah petugas unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka, Usman Hadi (42) warga dusun Banjarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Minggu (15/5/2022) pukul 16.30 WIB.
"Benar, petugas unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian barang, berupa uang tunai dan dua kantong plastik yang berisi jilbab di Kios Pasar Wage," kata Kapolsek Tulungagung kota Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Iptu Anshori, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga : Siaga PMK, Disnak Keswan Tulungagung Minta Masyarakat Lapor jika Ternaknya Sakit
Korban adalah Tjoek Soeprapto (72) beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan.
Dari hasil ungkap ini, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.042.000,-, pleser besi, dua kunci gembok dan 9 anak kunci.
Lanjut Iptu Anshori, pemilik toko awalnya dihubungi Ketut Cahyono petugas jaga malam pasar Wage.
"Pemilik dihubungi petugas jaga malam, bahwa kios milik pelapor kuncinya rusak dan pintu terbuka serta uang milik pelapor yang berada di laci diambil terlapor," ungkap Iptu Anshori.
Setelah mendengar informasi tersebut akhirnya Tjoek mengecek kios miliknya dan ternyata informasi itu benar adanya.
Baca Juga : Cegah Penyakit PMK, Polres Blitar Kota Gencarkan Razia Hewan Ternak
"Setelah dilaporkan, tersangkapun diamankan. Dalam proses penyidikan, tersangka ini memang mengambil uang dan barang dari toko," bebernya.
Total uang diakui diambil, sebesar 3,5 juta rupiah dan jilbab 2 kantong plastik dengan total kerugian 8.242.000 rupiah.
Atas perbuatannya, Usman Hadi dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e Jo. 65 KUH Pidana tentang Pencurian.