JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan. Upaya yang dilakukan di antaranya dengan gelar razia terhadap hewan ternak yang masuk wilayah Blitar. Razia ini dilaksanakan Disnakkan bersama Kepolisian Resort Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya telah membentuk Satgas Pencegahan PMK. Anggota satgas terdiri dari kepolisian dan instansi terkait. Tugas dari satgas di antaranya adalah memantau hewan ternak di pasar hewan.
Baca Juga : Mencuri di Ponggok Blitar, Pria Asal Kediri Babak Belur Dihajar Massa
‘’Karena kebetulan di Kota Blitar ada pasar hewan yang cukup besar, yakni Pasar Hewan Dimoro. Petugas akan memastikan SOP yang dilaksanakan di Pasar Hewan Dimoro sudah sesuai prosedur," kata Argo, Selasa (17/5/2022).
Argo menambahkan, prosedur yang harus dilakukan adalah pengecekan dokumen. Jika dokumen tidak dibawa atau dokumen meragukan, satgas akan langsung menerjunkan dokter hewan untuk memeriksa kondisi kesehatan hewan ternak.
"Kemudian juga sebelum masuk harus dibersihkan. Tadi sudah kami cek, semuanya dipastikan siap," imbuhnya.
Tak hanya di Pasar Hewan Dimoro, Polres Blitar Kota juga akan terus memantau distribusi hewan yang masuk wilayah Blitar dengan melakukan razia. ‘’Kami juga menerjunkan anggota untuk melakukan razia di wilayah perbatasan.Untuk hewan ternak yang berasal dari daerah yang terdapat kasus PMK sementara tidak diperbolehkan masuk," tegasnya.
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Blitar Sinergi dengan Bea Cukai dan TNI-Polri
Lebih dalam Argo mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir karena PMK tidak menular ke manusia. "Ini juga sekaligus kami memberi edukasi kepada masyarakat. Kami tegaskan bahwa PMK ini tidak menular ke manusia. Penularannya hanya ke hewan ternak," pungkasnya.