free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Setelah Ketua DPD Perindo Kota Malang, Kini Wakil Ketua DPRD DIY Disebut Pro HTI, Berujung Laporan Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - May - 2022, 17:44

Placeholder
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana yang menunjukkan laporan polisi terkait tuduhan pro HTI (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Setelah ramai diperbincangkan Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly yang dituduh menjadi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh sejumlah orang, kini Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana dituduh mendukung HTI.

Sebelumnya melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah mengumumkan organisasi HTI pada 19 Juli 2017 dibubarkan setelah SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 keluar.

Baca Juga : Deteksi Pelanggaran Lalin dari Mobil Polantas, Satlantas Polres Blitar Sosialisasikan dan Uji Coba INCAR

Namun beberapa tahun pasca hal tersebut, ada beberapa orang yang masih banyak membicarakan terkait organisasi HTI tersebut.

Salah satu korbannya adalah Laily Fitriyah Liza Min Nelly sebagai Ketua DPD Perindo Kota Malang yang dianggap sebagai anggota HTI. Hal tersebut terjadi pada chatting pada sebuah grup WhatsApp ketika momen lebaran.

Tapi karena geram dianggap sebagai anggota HTI, Nelly pun kemudian melakukan aduan kepada Polresta Malang Kota. Dan hingga saat ini kasus tersebut terus bergulir.

Setelah kasus Nelly, Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana kini juga disebut mendukung gerakan HTI. Kasus tersebut terjadi karena nama Huda dicatut pada sebuah akun media sosial.

Karena kasus tersebut, kini Huda melaporkan peristiwa itu ke Polda DIY dengan alasan pencemaran nama baik.

Dikutip Suara.com, laporan dilakukan pasca nama Huda dicatut oleh akun Instagram @jogja.terkini yang menyebutnya memfasilitasi kelompok terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam aksi unjuk rasa di DPRD DIY pada akhir April 2022 lalu.

Ditemani kuasa hukumnya, politisi PKS tersebut tak hanya melaporkan satu akun @jogja.terkini. Namun ada empat akun lain yang ikut dilaporkan seperti @gusti.mbotensare, @lenteraNKRI, @NKRILENTERA dan @Ronix_indo.

“Saya melaporkan lima akun ini atas dugaan pencemaran nama baik dan berita fitnah melalui akun medsos atas tuduhan bahwa saya memfasilitasi ideologi terlarang saat membacakan sikap [dalam unjuk rasa] di DPRD DIY,” ungkap Huda.

Tudingan tersebut, menurut Huda sangat merugikan dirinya. Sebab tuduhan tersebut menyebar ke banyak medsos dan banyak yang berkomentar.

Baca Juga : Viral Jembatan Penyeberangan Depan RSSA Malang Keropos, Masyarakat Heboh

Karenanya laporan ke Polda DIY tersebut sebagai bentuk langkah hukum yang dilakukan Huda. Dia berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti agar tidak terulang lagi ke depan, baik pada Huda maupun pihak lainnya.

“Sebelumnya saya sudah mengirimkan somasi kepada akun-akun tersebut, minta agar memberikan penjelasan atas tuduhan tersebut. Tapi kemudian akun tersebut tidak merespon baik somasi kami, sehingga kami melaporkan ke polda DIY,” jelas Huda.

Huda mengakui, pasca tuduhan tersebut muncul, pihaknya belum pernah bertemu para pemilik akun yang menyampaikan tuduhan padanya. Karena itulah Huda mengambil inisiatif untuk lapor kepada Polda DIY dengan pasal Undang-Undang ITE.

Sementara kuasa hukum Huda, Kunto Wisnu Aji mengungkapkan salah satu unggahan akun Instagram @jogja.terkini pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30, terdapat video dengan caption “Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini”.

Akun tersebut juga menandai sejumlah akun lain seperti @jogjakujogja, @jogjainfo, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta, @lentera.nkri, source: @pesonabukitmenoreh.

“Kami melaporkan lima akun tersebut dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun untuk pencemaran nama baik, untuk berita bohong 6 tahun,” imbuh Kunto Wisnu Aji.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni