JATIMTIMES - Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang telah mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Waisak 2256 BE atau tahun 2022 masehi.
Empat WBP yang telah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2256 BE merupakan narapidana kasus narkotika. Proses penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak 2256 BE ini diserahkan oleh Kepala Seksi Registrasi Hengky Giantoro dan Kepala Bidang Pembinaan Sigit Sudarmono.
Kedua pejabat tersebut mewakili Kepala Lapas Kelas I Malang RB Danang Yudiawan. Penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak 2256 BE berlokasi di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Malang.
Kepala Bidang Pembinaan Sigit Sudarmono mengatakan, keempat WBP mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2256 BE dengan rentan waktu yang berbeda. Untuk remisi khusus 15 hari sebanyak satu WBP, remisi khusus satu bulan dua WBP dan remisi khusus dua bulan satu WBP.
"Ini merupakan momentum Warga Binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, terlebih Hari Raya Waisak merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan YME," ungkap Sigit dalam keterangan yang diterima JatimTIMES.com, Senin (16/5/2022).
Pihaknya menyebutkan, remisi khusus pada hari-hari besar umat beragama ini merupakan wujud kasih Tuhan. Pasalnya, semua yang terjadi di dunia ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
"Ini adalah Hak Warga Binaan yang layak diterima dan telah berupaya memperbaiki diri serta bersyukur atas apa yang telah terjadi," ucap Sigit.
Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan pesan dari Kepala Lapas Kelas I Malang RB Danang Yudiawan terkait proses keempat WBP yang telah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2256 BE. Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2256 BE ini sesuai dengan usulan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 16 Mei 2022: Kondisi Andin Drop, Semua Doakan agar Cepat Sembuh
Lebih lanjut, proses pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2256 BE ini dapat mengurangi beban negara sekaligus mengurangi over kapasitas di dalam Lapas Kelas I Malang.
"Kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus ini diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang dan tetap mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan," pungkasnya.