free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sisakan Masalah dengan Warga, Pembangunan RTH Desa Tutul Diduga Salahi Prosedur

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

14 - May - 2022, 15:21

Placeholder
Beberapa pekerja saat melakukan pengelasan pada besi pagar pembatas yang roboh beberapa waktu lalu (Foto : istimewa for Jember TIMES)

JATIMTIMES – Robohnya pagar pembatas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Desa Tutul, Kecamatan Balung pada pada 23 April 2022 lalu masih menyisakan polemik. Selain karena baru satu bulan diresmikan dan dalam penyelidikan Unit Tipikor Satreskirm Polres Jember, ternyata juga menyisakan persoalan dengan sebagian warga.

Bahkan, pembangunan RTH tersebut diduga juga ada kesalahan prosedur pelaksanaanya. Di mana tanah yang dijadikan RTH, yang sebelumnya merupakan lapangan bola Voli, pada awal proses pembangunan RTH status tanah juga masih Eigendom dan belum bersertifikat resmi milik Desa Tutul.

Baca Juga : 1 Ekor Sapi Umur 20 Hari Suspek PMK, Mati di Kota Batu

Padahal, menurut salah satu sumber terpercaya, pembangunan fasilitas umum yang dilakukan oleh desa, harus dibangun di atas tanah desa, atau tanah negara yang sudah mendapatkan izin, terlebih pembangunan tersebut bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).

“Prosedur pembangunan fasilitas umum atau publik yang dilakukan oleh desa, aturannya harus di tanah milik desa dengan dibuktikan bentuk kepemilikan sertifikat, tanah negara yang sudah ada izinnya, maupun tanah Eigendom yang tidak bersengketa,” ujar sumber di pemerintahan desa yang enggan disebut namanya.

Sedangkan pembangunan RTH Desa Tutul, Kecamatan Balung, dari penelusuran media ini, ternyata beberapa warga disekitarnya merasa was was dan khawatir. Dampak dari dibangunnya RTH menjadikan dirinya tidak memiliki tempat tinggal.

Hal ini setelah muncul sertifikat hak milik dari tanah Eigendom tersebut menjadi Hak Milik Pemerintah Desa Tutul. “Dulu sebelum dibangun RTH, ada petugas dari desa yang melakukan pengukuran tanah, bilangnya akan dibuatkan sertifikat, saya pikir masing-masing KK akan mendapatkan sertifikat, gak taunya berupa sertifikat milik desa,” ujar salah satu warga yang wanti wanti tidak mau disebut namanya yang tinggal di kawasan tak jauh dari RTH Desa Tutul.

Padahal menurut perempuan yang sudah 50 tahun lebih tinggal di timur RTH itu, dirinya dulu pernah mengajukan surat kepemilikan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jember, namun belum sempat terwujud karena berbagai alasan teknis. “Dengan munculnya sertifikat atas nama desa, kami khawatir suatu saat akan digusur, padahal saya sekarang umur 50 tahun dan lahir disini, itu ibu saya juga masih hidup,” jelasnya.

Sementara Kepala Desa Tutul A. Baidlowi saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (13/5/2022) mengatakan, bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik desa dengan bukti kepemilikan Sertifikat atas nama desa yang diterbitkan BPN dengan nomor 4532 yang tidak tercatat dalam buku Leter C Desa Tutul.

“RTH Itu dibangun di atas tanah desa mas, ada bukti kepemilikan, dalam Sertifikat juga ada petunjuk, kalau tanah tersebut hanya bisa digunakan sebagai RTH dan tempat penampungan warga yang tidak mampu,” ujar Baidlowi.

Baca Juga : Bertambah, 60 Ekor Sapi dan Kambing di Kota Batu Positif PMK

Ketika disinggung pembangunan RTH tidak sesuai prosedur karena saat proses pembangunannya status tanah masih Eigendom, Baidlowi membantahnya. “Sebelum RTH dibangun, kami pemerintah desa sudah melakukan konsultasi dengan BPN, pengajuan surat kepemilikan sudah lama, hanya saja suratnya baru terbit akhir tahun kemarin, jadi setelah konsultasi dan bisa diajukan surat kepemilikan, kami melakukan proses pembangunan RTH, jadi saya pikir tidak ada masalah,” pungkas Baidlowi.

Seperti diketahui, robohnya pagar pembatas RTH Desa Tutul, Kecamatan Balung menelan biaya Rp 479.510.000 yang RAB (Rencana anggaran Belanja) nya dibagi 2 item, yakni RAB ke-1 sebesar Rp 277. 540.000 dan RAB ke-2 RP 201.970.000. Hal itu menjadi perhatian pihak unit Tipikor Polres Jember, bahkan perangkat desa dan juga pihak yang melaksanakan proyek RTH pada Selasa dan Rabu 11 Mei 2022 kemarin juga menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama melalui Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Immanula membenarkan pemeriksaan terhadap perangkat desa Tutul terkait robohnya pagar pembatas RTH.

“Benar memang ada pemeriksaan terhadap beberapa perangkat desa dan kepala desanya di Mapolres terkait robohnya pagar pembatas RTH Desa Balung Tutul, pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk langkah cepat polisi untuk melakukan penyelidikan apakah ada unsur penyalahgunaan anggaran apa tidak dari pembangunan proyek tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Immanula.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni