free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hasil Gelar Perkara, Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Amaq Sinta, Akhirnya Dihentikan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

17 - Apr - 2022, 03:45

Placeholder
Momen Amaq Sinta saat mencium tangan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto (foto: Detik.com)

JATIMTIMES - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasus korban begal jadi tersangka pembunuhan. Dalam hal ini, polisi menyatakan perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta adalah pembelaan terpaksa.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan bahwa penyetopan proses hukum yang dijalani Amaq Sinta tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Pada gelar perkara yang dijalankan oleh jajaran Polda NTB itu juga melibatkan pakar hukum.

Baca Juga : Misteri Kematian Juminten di Kali Brantas, Polres Tulungagung Terus Lakukan Pendalaman

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko dalam jumpa pers yang disiarkan di akun Instagram @djokopoerwanto_67, Sabtu (16/4/2022).

Djoko pun menjelaskan alasan penyidikan kasus ini dihentikan. Karena berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” jelas Djoko.

Mulanya, Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan karena ada desakan publik. Pada gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal yang akan menyerang saat itu.

“Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa,” jelas Djoko.

Baca Juga : Libur Lebaran Diprediksi Bakal Diserbu Wisatan, Wali Kota Batu Minta Pelaku Wisata Perkuat Protokol CHSE

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tutur Dedi dilansir dari Detik.com.

Pada penghentian kasus tersebut, Amaq Sinta sempat mencium tangan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. Hal itu ditengarai sebagai rasa terima kasih atas kasus yang menjeratnya kini telah usai.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya