free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Regulasi Perjalanan Kereta bagi Anak Usia 6-18 Tahun Sama dengan Penumpang Dewasa

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

17 - Apr - 2022, 00:35

Placeholder
Calon penumpang kereta api di salah satu stasiun. (Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya)

JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya telah menerapkan regulasi baru. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 4 April 2022. 

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, untuk regulasi yang sesuai dengan SE Kemenhub RI Nomor 39 Tahun 2022 utamanya mengenai pemberlakuan syarat perjalanan bagi anak usia 6-18 tahun yang disamakan dengan penumpang dewasa. 

Baca Juga : Liga 1 2021 Telah Usai, Arema FC Optimis Musim Depan Bakal Sukses

"Penumpang anak usia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa. Apabila sudah vaksin ke-2, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam," ungkap Luqman, Sabtu (16/4/2022). 

Kemudian, jika penumpang anak usia 6-18 tahun tersebut masih baru menerima vaksin satu kali atau dosis satu, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam. 

Kewajiban menunjukan bukti PCR 3 x 24 jam tersebut juga berlaku bagi pelanggan yang belum vaksin dikarenakan alasan medis. Namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. 

Sedangkan penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti skrining negatif tes covid-19, namun wajib didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," terang Luqman. 

Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan kereta api, khususnya tes antigen, PT KAI Daop 8 Surabaya masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp 35 ribu dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

Baca Juga : Perpisahan Kapten Hanafi Herlim Setelah 42 Tahun Bertugas

-Stasiun Surabaya Pasarturi (pukul 07.00 - 22.00 WIB)
-Stasiun Surabaya Gubeng (pukul 05.00 - 19.00 WIB)
-Stasiun Malang (pukul 07.00 - 17.00 WIB)
-Stasiun Bojonegoro (pukul 08.00 - 17.00 WIB)
-Stasiun Babat (pukul 09.00 - 17.00 WIB)
-Stasiun Lamongan (pukul 08.00 - 16.00 WIB)
-Stasiun Mojokerto (pukul 07.00 - 17.00 WIB)
-Stasiun Wonokromo (pukul 05.00 - 15.00 WIB)
-Stasiun Sidoarjo (pukul 07.30 - 16.30 WIB)
-Stasiun Kepanjen (pukul 08.00 - 17.00 WIB)
-Stasiun Wlingi (pukul 09.00 - 16.00 WIB)

Pihaknya juga mengimbau kepada calon penumpang agar memerhatikan kembali persyaratan sebelum melakukan pemesanan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui pemeriksaan tiket.

Terlebih lagi, PT KAI telah menetapkan masa angkutan Lebaran 1443 Hijriah selama 22 hari, mulai H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 29-30 April 2022 dan 6-8 Mei 2022.

"Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik Lebaran 1443 H, maka untuk mencegah penularan covid-19, KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah," pungkas Luqman.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy