JATIMTIMES - Sebanyak 14 kendaraan diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota. Pengamanan dilakukan saat melakukan patroli rutin menjelang sahur untuk mencegah terjadinya aksi balap liar, kerumunan, 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan aksi kriminalitas lainnya.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, patroli rutin yang digelar oleh Satlantas Polresta Malang Kota berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga menjelang sahur.
Baca Juga : Wisata Kota Batu Diprediksi Diserbu Sejak H-5 Lebaran, Masyarakat Diminta Waspada Prokes
Setidaknya, kegiatan patroli rutin yang berangkat dari Mapolresta Malang Kota, berkeliling di beberapa titik. Di antaranya, kawasan SPBU Ciliwung, Jalan Ahmad Yani, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tlogomas, Jalan Ijen Besar hingga Jalan Rajasa.
"Hasil penindakan pelanggaran balapan liar, barang bukti 14 kendaraan roda dua dengan dilakukan penindakan tilang," ungkap Yoppy kepada JatimTIMES.com, Sabtu (16/4/2022).
Sebanyak 14 pemuda dengan masing-masing kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar tersebut, semuanya tertangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani. Alhasil, selain dilakukan tilang, seluruh pelanggar harus mendorong sepeda motornya menuju Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota di Jalan Dr Cipto, Kota Malang.
"(Kendaraan roda dua) tiga bulan lagi bisa diambil, itu dilakukan untuk efek jera bagi pelanggar aksi balap liar," terang Yoppy.
Selain itu, kegiatan patroli hingga penindakan bagi pelanggar aksi balap liar bertujuan untuk terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di tengah Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.
Lebih lanjut, jika para pelanggar lalu lintas tersebut mengulangi kesalahan yang sama atau berbeda kasus, jajaran Satlantas Polresta Malang Kota akan melakukan penindakan pelanggaran kembali, serta memanggil orang tua dari para pelanggar.
Sementara itu, Kanit Patroli Satlantas Polresta Malang Kota Iptu M Syaikhu menambahkan, saat terjaring patroli salah satu dari 14 pemuda yang diamankan karena melakukan aksi balap liar kedapatan membawa minuman beralkohol (minol) jenis arak yang telah dioplos.
Baca Juga : Dosen Hukum Universitas Jember: Pemerintah Lumajang Sedang Sakit ParahÂ
"Iya oplosan tinggal sedikit, (para pelanggar) nggak ada yang memberontak ketika diamankan," kata Syaikhu.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas Kota Malang yang melihat aksi-aksi balap liar ataupun tindakan kriminal, harap segera melaporkan kepada jajaran polsek di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Jika mengalami kesulitan saat melapor kepada jajaran polsek karena jangkauan yang jauh, maka dapat memanfaatkan fitur laporan pada Aplikasi Jogo Malang.
Lalu untuk para pelanggar aksi balap liar yang didominasi masih remaja untuk mengisi Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah dengan berkegiatan yang positif.
"Ya untuk pemuda di dalam Bulan Suci Ramadan mari kita isi dengan kegiatan yang positif, yang berguna bagi diri sendiri dan bagi masyarakat. Dan jauhi segala tindakan yang merugikan masyarakat di lingkungannya atau masyarakat pengguna jalan," pungkas Syaikhu.