free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Menkeu Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR, Ini Jadwal dan Besarannya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Apr - 2022, 20:14

Placeholder
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ist)

JATIMTIMES - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Sabtu (16/4/2022) ini. Terkait kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum penting dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

Baca Juga : UMi Ramadan Fair 2022 Hadir di Jakarta, Hadirkan Pelatihan hingga Layanan Konsultasi

 

"Ini merupakan satu momentum yang meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Kami berharap ini tidak menimbulkan dampak pada sisi pandemi," jelasnya melalui kanal YouTube Kemenkeu yang diakses pada hari ini, Sabtu (16/4/2022).

Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial. Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2022 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian pada 2021, ancaman Covid-19 masih sangat besar, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai dengan perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

“Untuk tahun 2022,  seiring dengan situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, kita melihat APBN kita juga terlihat pemulihannya. Namun kita juga lihat tantangan akibat perang Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia," ujarnya.

Untuk itu, dalam pemberian THR juga memperhatikan beberapa kondisi sehingga harus penyesuaian. Pertama, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 16/2022.

Di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kemudian, diharapkan THR dan Gaji ke-13 mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Selain itu, THR dan Gaji ke-13 itu juga sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Dalam pemberian THR pada 2022, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga : Viral, Pria Tuna Wicara Asal Kota Malang Jalan Kaki dari Lampung hingga Cikarang, Diduga Ditipu Mandor Bangunan

 

“Bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jika rincian THR 2022 yang diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Aparatur Negara Pusat mendapatkan THR sekitar Rp 1,8 juta; Aparatur Negara Daerah mendapat THR sebesar Rp 3,7 juta. Sementara untuk pensiunan, Pensiunan mendapatkan THR  sekitar Rp 3,3 juta.

Kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui: K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri; DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan ang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Sementara dalam hal THR belum dapat dibayarkan karena masalah teknis, sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Tentu kita berharap ini tetap bisa dibayarkan," jelasnya.

Selanjutnya, dijelaskan Sri Mulyani terkait Gaji ke-13, Menkeu mengatakan bahwa selain mengatur pemberian THR, PP No 16/2022 juga mengatur pemberian gaji bulan 13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13, dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada yang bersumber dari APBD.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong  aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," papar Sri Mulyani.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Pipit Anggraeni