JATIMTIMES - Sebanyak 492 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus (Keagamaan) atau remisi hari raya idul fitri. Dari jumlah WBP yang diusulkan terdiri dari 254 WBP perkara narkoba dan 238 WBP perkara pidana umum.
"Untuk tipikor tidak ada, karena tidak ada yang memenuhi syarat, karena harus membayar denda maupun uang pengganti syarat itu yang agak berat," kata Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung Imam Fahmi.
Baca Juga : Perpisahan Kapten Hanafi Herlim Setelah 42 Tahun Bertugas
Menurut Imam, WBP perkara tipikor di Lapas kelas IIB Tulungagung ada 7 orang dan semuanya tidak ada yang dapat remisi. Sedangkan jumlah WBP lapas sebanyak 697 orang, dan 353 orang adalah WBP perkara narkoba.
Remisi Idul fitri, lanjut Imam, tahap pertama telah diusulkan sebanyak 236 orang, kemudian tahap selanjutnya diusulkan 256 orang. Dan 205 WBP sisanya tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat menerima remisi.
"Karena masih berstatus tahanan, belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, maupun Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) belum diterima. Salah satu dari itu belum kita memiliki, tidak bisa kita usulkan," ucapnya.
Selain tidak memenuhi syarat, ada pula WBP yang tidak diusulkan mendapat remisi yaitu karena dinilai tidak berkelakuan baik di dalam Lapas, seperti melakukan pelanggaran (berkelahi) di dalam Lapas.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dokter Muda FK UB, Ternyata Ayah Kekasih Korban
Imam juga mengungkapkan, dari jumlah WBP yang diusulkan, satu orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan untuk mengantisipasi ramai kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri nanti, Imam mengaku masih menunggu perintah dari pusat dan sampai saat ini perintah tersebut juga belum didapatnya.
Seperti tahun sebelumnya, dalam pengamanan ramainya kunjungan idul fitri, pihaknya menyiasati dengan memperbanyak petugas di lapas. Jika hari biasa petugas geledah 3 orang, waktu idul fitri akan ditambah menjadi 6 orang.