free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Berniat Melakukan Perlindungan Diri, Korban Begal Malah Jadi Tersangka

Penulis : Nila Maulida - Editor : A Yahya

14 - Apr - 2022, 14:56

Loading Placeholder
Ilustrasi melawan begal, sumber foto : covesia.com

JATIMTIMES - Pengusutan kasus perlindungan diri dari para begal yang dilakukan oleh warga berinisial S (34) sudah mulai menasuki babak baru. Pasalnya, sejak tiga bulan lalu korban begal masih dalam penyelidikan. Warga berinisial S ini kemudian  dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian karena melakukan pembunuhan pada para begal. Telah terhitung dua nyawa yang telah melayang setelah kejadian tersebut.

Kejadian ini terjadi di Desa Ganti, Kecamatan PrayaTimur, Lombok Tengah, NTB, Minggu (10/1) dini hari tiga bulan lalu. Identitas kedua begal yang meninggal yakni P, 30, dan OWP, 21, merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Baca Juga : Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Safari Ramadan ke Kota Batu Beri Santunan Jaminan Kematian

 

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA. Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal.

Korban S dikenakan pasal penghilangan nyawa orang atau pembunuhan. “Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHPayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (13/4/2022).

Selain menetapkan korban S menjadi tersangka, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lainnya yang masih hidup berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka,merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal dengan alasan perlindungan diri tersebu.

Baca Juga : Geger, Wanita Asal Trenggalek Tiba-Tiba Jatuh dan Tewas di Depan Kasir Swalayan di Tulungagung

 

Mengulik kisah yang terjadi tiga bulan lalu. S yang kini menjadi tersangka pembunuhan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kala itu ia bermaksud pergi ke rumah ibunya untuk mengantarkan nasi. Namun, di tengah jalan ia dipepet oleh dua orang yang bermaksud membegal dirinya.

Kemudian, muncul dua orang begal lagi. Sehingga S yang membawa senjata tajam pun bermaksud melindungi dirinya dengan cara menyerang para begal hingga dua di antaranya tewas. Wakapolres juga menuturkan bahwa S yang kini ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi tersebut seorang diri.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Nila Maulida

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---