JATIMTIMES - Perbedaan antara Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali ramai diperbincangkan publik. Hingga Senin (4/5/2026) pagi, pencarian terkait perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa tercatat menjadi salah satu topik yang banyak dicari di Google.
Hal ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang sebelumnya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) pada 2025, dan kini melanjutkan program bantuan melalui skema Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada 2026.
Baca Juga : Wisatawan Sambat Kena Getok Parkir Kayutangan Malang Rp 25 Ribu, Diminta Karcis Malah dapat Kwitansi
Meski sama-sama termasuk bantuan sosial (bansos) tambahan di luar program reguler seperti PKH dan BPNT, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Perbedaan paling mencolok terletak pada sumber anggaran. BLT Kesra disalurkan oleh Kementerian Sosial, sementara BLT Dana Desa berasal dari anggaran Dana Desa yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah.
Selain itu, penentuan penerima berbeda. BLT Kesra menggunakan data terpusat dari pemerintah, sedangkan BLT Dana Desa ditentukan melalui musyawarah desa yang diputuskan oleh kepala desa setempat.
Apa Itu BLT Kesra?
BLT Kesra merupakan bantuan yang diluncurkan pemerintah pada 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Program ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025 tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan. Bantuan ini disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, sehingga total yang diterima mencapai Rp 900.000.
Penyaluran dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus, agar bantuan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan harian seperti pangan.
Distribusi bantuan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta melalui PT Pos Indonesia.
Penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sasaran utamanya adalah masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4.
Secara umum, penerima harus memenuhi kriteria berikut:
• Warga Negara Indonesia
• Terdaftar dalam DTSEN
• Termasuk dalam desil 1 sampai 4
• Lolos verifikasi dan validasi data Kemensos
BLT Kesra disalurkan pada Oktober, November, dan Desember 2025. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah program ini akan dilanjutkan pada 2026.
Pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan terbaru karena program tersebut sebelumnya bersifat bantuan tambahan.
Baca Juga : Wisatawan Sambat Kena Getok Parkir Kayutangan Malang Rp 25 Ribu, Diminta Karcis Malah dapat Kwitansi
Apa Itu BLT Dana Desa?
Berbeda dengan BLT Kesra, BLT Dana Desa merupakan bantuan yang bersumber dari Dana Desa. Program ini menjadi bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Besaran BLT Dana Desa maksimal Rp 300.000 per bulan per KPM. Penyaluran dapat dilakukan hingga tiga bulan sekaligus atau bertahap, sehingga total bantuan bisa mencapai Rp 900.000.
Penyaluran dilakukan secara tunai maupun nontunai, tergantung kebijakan masing-masing desa.
Penentuan penerima BLT Dana Desa dilakukan melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, antara lain:
• Keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa
• Kehilangan mata pencaharian
• Memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas
• Tidak menerima bantuan PKH
• Rumah tangga dengan lansia tunggal
• Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
BLT Dana Desa dianggarkan selama 12 bulan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap, bisa per bulan atau per triwulan.
Namun, waktu pencairan bisa berbeda di setiap desa karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kebijakan masing-masing pemerintah desa.
Meski sama-sama bantuan tunai dari pemerintah, BLT Kesra dan BLT Dana Desa memiliki perbedaan dari sisi sumber dana, mekanisme penyaluran, hingga kriteria penerima.
BLT Kesra bersifat terpusat dan sempat disalurkan pada 2025, sementara BLT Dana Desa lebih fleksibel karena ditentukan di tingkat desa dan masih berjalan pada 2026.
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengakses informasi bantuan sosial yang tersedia. Semoga informasi ini bermanfaat.