free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pesan Sabu Sistem Ranjau, Pria asal Gresik Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Apr - 2022, 22:54

Placeholder
Terdakwa Divanny Lilsabilillah Agust Putra ketika menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (12/4/2022). (Foto: Syaifuddin Anam/JatimTimes).

JATIMTIMES - Divanny Lilsabilillah Agust Putra diganjar hukuman empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (12/4/2022).

Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga : Heboh Anggota DPR Inisial HM Nonton Film Porno saat Rapat, Fraksi PDIP Buka Suara

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Selain dihukum kurungan badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Faridatul Bahiyah masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian.

"Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata JPU Arga dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut. Majelis Hakim pun akhirnya menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa diringkus polisi sekitar pukul 21.45 WIB pada September 2021 lalu di wilayah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Baca Juga : Diduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando di Aksi Demo 11 April, Sosok Pria Ini Ternyata Seharian Ada di Rumah

Mulanya, sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dijemput temannya berimisial YS (DPO) bersama seorang perempuan yang tidak dikenalnya. Ketiganya melakukan perjalanan dari Lokalisasi Samaleak, Kecamatan Kedamean menuju Gresik Kota.

Saat itu terdakwa duduk di kursi tengah. Sampai di lokasi tujua, YS menyuruh teman perempuannya turun membeli nasi krawu Bu Timan. Namun, karena teman perempuannya tidak membawa uang tunai, YS pun akhirnya pamit mau membayar nasi sekalian buang air kecil.

Tidak berselang lama, terdakwa didatangi tiga orang laki-laki berbadan tegap. Mereka mengaku sebagai anggota polisi Polsek Kebomas sambil menunjukkan surat tugas penangkapan. Terdakwa akhirnya diamankan dengan barang bukti sabu 0,34 gram yang disimpan di dalam saku jaketnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni