JATIMTIMES - Aksi demonstrasi masih berlanjut di depan Gedung DPR Kota Malang, kali ini giliran gabungan dari BEM Kota Malang. Aksi ini berlangsung sejak pagi pada Selasa (12/04/2022).
Para mahasiswa-mahasiswi yang ikut bergerak mendesak para wakil rakyat tersebut untuk menemui mereka dan menyelesaikan permasalahan yang dewasa ini terjadi. Permasalahan yang terjadi adalah naiknya harga bahan pokok dan wacana tiga periode jabatan Presiden.
Baca Juga : Awasi Kedatangan Pemudik, Pemkot Blitar Gerakkan RT/RW
"Mereka berdalih kenaikan harga difokuskan untuk kepentingan perekonomian pasca covid. Kita kutuk pemerintah sama-sama hari ini!" teriak salah satu perwakilan BEM Malang Raya dalam orasinya di depan gedung balaikota.
Perwakilan BEM Malang Raya tersebut menyebut bahwa DPR yang seharusnya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya menjadi Dewan Pegadaian Rakyat. Ia menuntut janji-janji para wakil rakyat untuk membuktikan bahwa kesejahteraan rakyat adalah nomor satu.
Salah satunya permasalahan yang semakin memanas adalah tuntutan menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Tuntutan ini menyikapi kenaikan BBM jenis Pertamax yang menjadi Rp 12.500 per liter. Mahasiswa khawatir kenaikan harga Pertamax berdampak kepada jenis BBM lainnya, seperti Pertalite yang dominan dipakai masyarakat.
Menurut Aliansi BEM Malang Raya kondisi tersebut telah membebani masyarakat terutama kelas bawah yang seharusnya dapat sedikit menekan pengeluaran kebutuhan rumah tangga selama Ramadan.
Tuntutan lainnya juga penolakan terhadap penggunaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk pembangunan ibu kota negara yang baru. Selain itu, menolak adanya wacana penundaan Pemilu 2024.
"Menurut saya kondisi ini sangat membebani rakyat miskin. BBM mahal, presiden mau 3 periode. Kami menolak!" ujar Emir salah satu mahasiswa UM yang mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.
Pada aksi demo kali ini juga memfokuskan pada keadaan ekonomi yang belum saja diperbaiki oleh pemerintah. Bahkan, harga pupuk juga menjadi tuntutan karena masih terbilang mahal dan menyusahkan petani kecil. Terutama para petani sawi.
"Kami mahasiswa Indonesia bersumpah! Berbangsa satu bangsa yang satu akan keadilan. Kami mahasiswa Indonesia bersumpah berbahasa satu bahasa yang tanpa kebohongan dan kemunafikan. Jika ada 1 pemuda yang berjalan di kebenaran dan keadilan maka saksikan maka pastikan itu adalah aku," teriak para demontrans di depan Gedung DPR Balaikota Malang.
Baca Juga : Babak Baru Sengketa Tanah Yang Melibatkan  Anggota DPRD Lumajang.
Salah satu perwakilan mahasiswa menekankan bahwa turunnya aksi mereka kali ini bukan untuk kepentingan pribadi melainkan demi kepentingan rakyat. Aksi tersebut menuntut demokrasi dan reformasi bukan mengunjuk eksistensi. Para mahasiswa juga memberikan peringatan bahwa seluruh mahasiswa yang turun dalam aksi tersebut supaya tidak terprovokasi pada pihak-pihak tertentu. Mereka juga meminta bahwa pihak kepolisian sebaiknya melindungi dan tidak perlu menghalang-halangi aksi mereka.
"Saya atas nama Ketua DPRD Kota Malang mengapresiasi aksi mahasiswa kota Malang, teruslah tunjukkan kebenaran. Kalau mahasiswa sudah turun jalan maka pasti ada yang tidak baik-baik saja. Kami perwakilan DPRD Kota Malang, Kami sepakat menolak penundaan pemilu!" ujar I Made Rian Diana Kartika, selaku Ketua DPRD Kota Malang.
Dalam orasinya Ketua DPRD Kota Malang tetap akan mengawal penolakan penundaan pemilu. Ia berpendapat bahwa penundaan hanya bisa dilakukan jika ada perubahan amandemen UUD 1945 dan hal itu tentu saja tidak berpeluang untuk direalisasikan.
Ketua DPRD Kota Malang meminta para mahasiswa untuk membubarkan aksi demonstrasi tersebut dengan tertib dan damai. Hal itu disebabkan karena, ia akan menyuarakan aspirasi mahasiswa tersebut kepada pihak terkait yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan dengan cara penandatanganan dokumen berisi daftar tuntutan mahasiswa sebagai perwakilan suara rakyat.
Selanjutnya acara demo tersebut diselesaikan dan dibubarkan dengan dengan tertib tanpa adanya kericuhan. Namun, para mahasiswa berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa lagi jika dalam kurun waktu yang ditentukan surat perjanjian tanda tangan tersebut tidak direalisasikan.