free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Babak Baru Sengketa Tanah Yang Melibatkan  Anggota DPRD Lumajang.

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

12 - Apr - 2022, 21:01

Placeholder
Mahmud SH, Kuasa Hukum Usman Efendi (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sengketa tanah antara Taufiq, warga Desa Barat Kecamatan Padang dengan Usman Efendi, anggota DPRD Lumajang akan segera memasuki babak baru, dalam persidangan perdata yang akan berlangsung Rabu (13/4) di Pengadilan Negeri Lumajang.

Mahmud SH, selaku Kuasa Hukum dari Usman Efendi memastikan bahwa kliennya adalah pemilik syah dari tanah tersebut sesuai dengan akta jual beli yang dikeluarkan oleh PPAT Sementara Camat Padang,  pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga : Akibat Dikeroyok Massa, Ade Armando Alami Pendarahan di Otak Belakang

"Dalam persidangan besok dan persidangan berikutnya semua akan terungkap, siapa sebenarnya pembeli tanah seluas lebih dari 1 hektar di Desa Barat Kecamatan Padang tersebut. Klien kami memiliki bukti lengkap terkait kronologi pembayaran tanah yang diatas namakan Saudara Taufiq  tersebut," kata Mahmud SH.

Dijelaskan Mahmud, pemilik tanah yang sebenarnya adalah Budiarto Sulaiman yang dibelinya dari salah seorang pemilik diantaranya bernama Masitah. Namun dalam perjalanan waktu pembelian tanah sebanyak 3 bidang diatasnamakan Taufiq dan anaknya.

"Pak Budiarto Sulaiman pada waktu itu tidak keberatan tanah yang dibelinya diatas namakan Taufik karena memang rencananya tanah tersebut akan dijual lagi. Dan tanah ini kemudian memang dijual kepada Usman Efendi. Disini masalahnya bermula, karena Taufiq yang hanya pemilik atas nama tanah tersebut ada akta jual beli kemudian meminta pembayaran dari Usman Efendi. Sementara Usman Efendi telah membayar lunas tanah tersebut kepada Budiarto Sulaiman," kata Mahmud SH.

Mahmud menyatakan, kliennya dalam hal ini Usman Efendi, termasuk Budiarto Sulaiman memiliki seluruh bukti pembayaran tanah tersebut dari Budiarto Sulaiman kepada pemilik tanah pertama. 

Bahkan Taufiq yang awalnya menjadi perantara dalam jual beli tanah ini, juga ikut membubuhkan tanda tangan pada penerimaan uang tersebut.

"Klien saya sudah membayar lunas kepada Budiarto Sulaiman atas pembelian tanah tersebut. Dan atas kesepakatan dengan Taufiq, juga sudah berubah menjadi akta jual beli atas nama Usman Efendi. Namun Taufiq tidak mau menyerahkan akta jual beli tersebut, dengan alasan belum ada pembayaran kepada dirinya. Ini pemiliknya bukan Taufiq, kami ada bukti semua, kenapa harus bayar kepada Taufiq," jelas Mahmud SH.

Persidangan atas kemelut tanah yang melibatkan anggota DPRD Lumajang ini, kemudian belanjut pada saling lapor kepada kepolisian. Usman Efendi dianggap memalsukan dokumen karena meminta foto copy akta jual beli kepada PPATS Kecamatan  Padang dan dilaporkan ke Polda Jatim.

Sementara Usman Efendi juga melaporkan Taufiq ke Polres Lumajang karena terjadi penjualan pohon sengon di lahan yang disengketakan, sementara saat penjualan sengon itu terjadi sekitartahun 2020, atas nama tanah tersebut sudah beralih kepada Usman Efendi.

Baca Juga : Imbas Demo Ribuan Mahasiswa di Depan DPRD Kota Malang, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Seputar Jalan Tugu

"Begini saja, besok kan sidang. Kekuatan klien kami berdasarkan bukti hukum, bukan sekedar cerita. Besok akan saya beberkan semua bukti-bukti yang ada pada kami," kata Mahmud SH, sembari menunjukkan bukti pembayaran dari Budiarto Sulaiman kepada  Masitah, salah satu pemilik tanah.

Sementara itu Taufiq yang kami hubungi via telepon mengatakan, bahwa tanah yang disengketakan di PN Lumajang adalah tanah miliknya dan dibuktikan dengan akta jual beli atas nama dirinya.

"Yang membeli saya pak, tidak ada hubungannya dengan Pak Budiarto Sulaiman. Memang pernah saya jual kapada Pak Usman, tapi karena tidak membayar sesuai dengan yang dijanjikan, maka tanah tetap saya pertahankan. Saya pernah didatangi beberapa orang untuk menguasai lahan itu, tapi saya pertahankan, karena lahan itu memang milik saya," kata Taufiq melalui sambungan teleponnya, pada hari ini, Selasa (12/4).

Taufiq menyatakan akan menghadiri persidangan yang akan berlangsung Rabu (13/4) besok. 

Sepertinya persidangan sengketa lahan yang akan berlangsung Rabu (13/4) akan sangat seru, karena masing-masing pihak akan membawa sejumlah bukti yang akan melalui proses pembuktian di Pengadilan Negeri Lumajang. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya