JATIMTIMES - Seorang suami asal Tulungagung tega menjual istrinya untuk melayani pria lain. Suami bejat yang berinisial WW (37) ini telah 2 kali menjual istrinya ke lelaki hidung belang melalui media sosial. Atas ulahnya, WW harus berurusan dengan hukum dan ditangkap Kepolisian Resor Kota Mojokerto saat melakukan aksinya.
"Pelaku ditangkap karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain," kata Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito, Senin (11/4/2022) dilansir dari MojokertoTIMES.
Baca Juga : Ditinggal Taraweh, Rumah Nenek di Tulungagung Diobok-obok Maling
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dimana seorang suami berinisial WW ini sengaja menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto
"Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial," ujarnya.
Setelah unggahan di media sosial berhasil menggaet lelaki pemesan, kemudian WW membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.
"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500 ribu setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ungkapnya.
Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai.
"Korban yang didata satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.
Baca Juga : Misteri Tewasnya Juminten, Polisi Duga Pelaku Kenal dengan Korban
Tersangka WW sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan WW ke polisi, ia sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali. Pertama kali ia menjual tubuh istrinya di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. Selain itu, WW juga mencarikan partner main untuk istrinya untuk dua pria sekaligus (threesome). Status keduanya yakni WW dan korban B adalah suami istri dengan ikatan pernikahan siri.