JATIMTIMES - Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H diwakili Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan perdagangan manusia, Senin (11/4/2022).
Kompol Dr. Sarwo Waskito mengungkapkan Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO). Berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di sebuah hotel di Kota Mojokerto.
Baca Juga : 5 Produsen Petasan di Jombang Diringkus Polisi, 10.851 Mercon Siap Edar Disita
Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan sex threesome. Setelah bertemu dengan pria yang mau berhubungan dengan sex theree some, pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp. 500.000,-, setelah masuk hotel menerima uang Rp 1.500.000. Dari pria yang memesan istrinya kemudian terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan , korban Bunga, dan tersangka," terang Sarwo Waskito.
Tersangka yang ditangkap ini berinisial WW (37), Warga Kabupaten Tulungagung. Petugas menemukan beberapa barang bukti.
Yaitu berupa, 1 unit HP Merks Xiaomi Note 5, 1 Unit Mobil Merk Panther Touring Warna biru Nopol AG 1617 TK, 1 buah sprei kasur warna putih, 1 buah bed cover warna putih, 1 buah bill/ nota hotel, uang tunai senilai RP 1.500.000, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai
“Korban yang didata satu orang yakni B (30), bertempat tinggal di Tulungagung,” imbuhnya.
Baca Juga : Viral Video Pria Diduga Polisi Pukul Sopir di Jombang hingga Alami Luka
Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Dimana ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00, hingga paling banyak Rp600.000.000,00
Saat konferensi pers dilakukan interogasi kepada pelaku, dan ditemukan fakta bahwa korban berinisial B adalah Istri siri dari pelaku WW. Tersangka mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini 2 kali. Pertama kali di Kediri, dan yang kedua di hotel sekitar Kota Mojokerto.
“Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP, barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah dan Pasal 596 KUHP. Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dipidana,” imbuh Wakapolresta Mojokerto ini.