JATIMTIMES - Artis Rizky Billar dan Lesti Kejora kembali menjadi sorotan. Kali ini, keduanya ikut terseret kasus DNA Pro Kademi. Seperti diketahui, Rizky Billar dan Lesti sempat mendapat uang sekoper dari co-founder DNA Pro Akademi Stevan Richard alias Stefanus Richard. Rencananya, suami istri itu bakal dipanggil untuk diperiksa Bareskrim Polri.
"Pasti saya panggil, untuk waktunya sedang saya atur besok," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Yuldi Yusman.
Baca Juga : Panglima TNI Dukung Demo Mahasiswa, Rocky Gerung: Tentara di Belakang Mahasiswa
Yuldi menyebut pihaknya akan memanggil banyak pihak terkait meskipun ia juga belum mengungkapnya.
Seperti diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat mendapat uang sekoper dari Stevan Richard, tersangka kasus DNA Pro. Momen itu sempat diabadikan Rizky melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya.
Namun, meskipun unggahan video momen pemberian duit sekoper itu sudah dihapus, videonya sudah beredar luas. Dalam video tersebut, tampak Rizky yang ditemani oleh Lesti dan putranya, Leslar.
Rizky lalu tampak menunjukkan momen kedatangan Steven yang membawa uang sekoper berisi uang lembaran seratus ribu rupiah.
"Alhamdulillah guys, Jumat berkah. Berkah buat Baby L, berkah buat keluarga kita. Kita kedatangan tamu tadi, Pak Stevan," kata Rizky dalam video tersebut.
"Hai," ujar Stevan.
Rizky mengaku bahwa mereka baru pertama kali bertemu Stevan. Stevan datang ke rumah Rizky dan Lesti dengan membawa uang tersebut.
"Yang mana baru ketemu kita, baru pertama kali datang ke rumah kita. Lalu beliau ngasih hadiah ini. Masyaallah. Satu koper untuk Baby L," ujar Rizky.
Baca Juga : Taat Konstitusi, Partai Golkar Tegaskan Dukung Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
Ia juga berterima kasih kepada Stevan atas pemberian tersebut. Rizky pun mendoakan agar pemberian Stevan itu dapat berbalas kebaikan. Rizky juga mengungkap bahwa uang ituy nantinya akan digunakan untuk tabungan putranya.
Bareskrim tangkap 2 tersangka kasus robot trading DNA Pro
Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 2 tersangka kasus robot trading DNA Pro dengan omzet downline Rp 330 miliar. Penangkapan dilakukan usai tempat persembunyian 2 orang tersebut terungkap.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard. Keduanya ditangkap pada Jumat (8/4/2022) malam.
"Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari USD 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan tim penyidik melakukan pengembangan kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus. Keduanya ditangkap di salah 1 hotel bintang 5 di kawasan Jakarta Selatan. Jerry dan Stefanus disebut sedang bersembunyi di hotel itu. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lantas menahan kedua tersangka tersebut. Penyidik juga melakukan pelacakan aset keduanya bersama PPATK.