JATIMTIMES - Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) UB, Prof Dr Muhadjir Effendy MAP nampaknya enggan berkomentar banyak terkait polemik pengangkatan ketua dan sekretaris senat Universitas Brawijaya.
Sebagaimana beredar sebelumnya, pria yang juga merupakan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu baru saja mendapatkan surat 'cinta' dari berbagai kalangan civitas UB.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Pasang Tiang Pancang Pertama Pembangunan Masjid Baiturrahman
Surat perihal masukan dan saran tentang Keputusan Rektor UB nomor 667 tahun 2021 tentang Kepengurusan Senat UB tersebut dikirim kepada MWA UB lantaran pengangkatan ketua dan sekretaris senat dinilai kurang sesuai.
Ketika ditemui wartawan JatimTIMES dalam kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Fachruddin milik kampus swasta di Malang, Sabtu (9/4/2021), Prof Muhadjir terkesan enggan menanggapi konfirmasi perihal polemik pengangkatan Senat dan Sekretaris Senat UB.
Pihaknya menghindar ketika ditanyai perihal polemik pengangkatan Senat dan Sekretaris Senat UB. Demikian juga saat ditanyai tentang surat yang dikirimkan kalangan civitas UB tentang pengangkatan Senat dan Sekretaris Senat, ia juga belum menjelaskan secara gamblang.
"Wawancara apa?, nanti. Belum (ketika ditanyai perihal surat yang dikirimkan ke MWA)," ujarnya usai memberikan paparan kepada seluruh karyawan dan dosen di Masjid Fachruddin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat Universitas Brawijaya (UB) tampaknya belum dapat diterima secara sepenuhnya oleh beberapa kalangan civitas UB.
Hal ini ditandai dengan beredarnya Legal Opinion atau Pendapat Hukum tentang pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat UB berdasarkan Keputusan Rektor UB nomor 667 tahun 2021 tentang Kepengurusan Senat UB dan implikasi hukumnya terhadap status Ketua dan Sekretaris Senat UB sebelum dan setelah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Bahkan terkait pengangkatan ketua dan sekretaris senat yang dinilai kurang sesuai, akhirnya memicu dikirimkannya sebuah surat perihal masukan dan saran tentang Keputusan Rektor UB nomor 667 tahun 2021 tentang Kepengurusan Senat UB kepada Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) UB, yakni Prof Dr Muhadjir Effendy MAP yang juga merupakan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa beberapa civitas akademika di UB ingin menyampaikan masukan dan saran tentang keputusan Rektor UB nomor 667 tahun 2021. Keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan Ketua MWA mengenai norma-norma yang telah dilaksanakan oleh pimpinan UB. Sebab dampak keputusan rektor tersebut berimplikasi pada norma-norma lain yang dihasilkan.
Dalam surat tersebut, dijelaskan Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 667 Tahun 2021 tentang Kepengurusan Senat Universitas Brawijaya, dan bagaimana legitimasi hukum serta akibat hukum yang ditimbulkan pada masa UB berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dan setelah UB ditetapkan sebagai PTNBH, khususnya dalam kaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Ketua Senat dan Sekretaris Senat Universitas Brawijaya Periode 2017-2021.
Terdapat 11 poin penjelasan dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua MWA. 11 poin tersebut adalah:
1. Sebelum berstatus sebagai PTNBH berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021 tentang PTNBH UB, penyelenggaraan pendidikan tinggi UB didasarkan pada Statuta UB sebagai peraturan dasar pengalolaan UB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UB, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Riset, Taknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Brawijaya.
2. Dalam hubungan dengan pengaturan mengenai Senat UB, berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018 tentang Statuta UB dinyatakan "Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris".
3. Dalam Peraturan Rektor UB Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kedudukan dan Susunan Senat UB, dinyatakan dalam ketentuan Pasal 15 mengenai Pimpinan Senat seperti berikut:
Baca Juga : Viral Video Seorang Ibu Pertahankan Gerobak Dagangnya dari Terjangan Hujan Badai, Warganet Geram
(1) Pimpinan Senat terdiri dari Ketua dan Sekretaris; (2) Ketua dan Sekretaris dipilih oleh anggota, di antara anggota yang tidak sedang memangku jabatan struktural sebagai Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, dan Ketua Jurusan, (3) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris ditetapkan berdasarkan Keputusan Sidang Pleno; (4) Masa tugas Ketua dan Sekretaris Senat adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa tugas berturut-turut.
4. Berdasarkan Berita Acara Pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat UB Periode 2017 - 2021 tertanggal 6 Februari 2021, dengan Keputusan Rektor UB Nomor 2332 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat UB (tertanggal 28 Februari 2017), Rektor mengangkat Sdr Prof Dr Ir Ariffin MS, NIP 195305041980031024, Pembina Utama, Gol IV/e, Guru Besar pada Fakultas Pertanian, sebagai Ketua Senat UB Periode 2017 - 2021; dan Sdr Prof Iwan Triyuwono SE AK MEc PhD, NIP 196106301988021001, Pembina Utama Madya, Gol IV/d sebagai Sekretaris Senat UB Periode 2017 - 2021.
5. Berdasarkan Keputusan Rektor UB Nomor 2332 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat UB, seperti dimaksud di atas, maka periode pengangkatan Sdr Prof Dr Ir Ariffin MS NIP 195305041980031024, Pembina Utama, Gol IV/e, Guru Besar pada Fakultas Pertanian, sebagai Ketua Senat UB; dan Sdr Prof Iwan Triyuwono SE AK M Ec PhD, NIP 196106301988021001, Pembina Utama Madya, Gol IV/d, sebagai Sekretaris Senat UB, telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2021.
6. Namun demikian, pada tanggal 1 Maret 2021 Rektor UB menetapkan Kepengurusan Senat UB, yang tidak didasarkan pada Berita Acara Pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat UB Periode 2021 - 2025, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Rektor UB Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kedudukan dan Susunan Senat UB, dengan menerbitkan Keputusan Rektor UB Nomor 667 Tahun 2021 tentang Kepengurusan Senat UB, yang mengangkat dan menetapkan Prof Dr Ir Ariffin MS NIP 195305041980031024, Pembina Utama, Gol IV/e, Guru Besar pada Fakultas Pertanian, sebagai Ketua Senat UB; dan Sdr Prof Iwan Triyuwono SE AK M Ec PhD, NIP 196106301988021001, Pembina Utama Madya, Gol IV/d, sebagai Sekretaris Senat UB, berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai dengan kepengurusan senat sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang PTNBH diterbitkan.
7. Dari fakta hukum seperti diuraikan di atas, penerbitan Keputusan Rektor UB Nomor 667 Tahun 2021 tentang Kepengurusan Senat UB, yang menetapkan Prof Dr Ir Ariffin MS NIP 195305041980031024, Pembina Utama, Gol IV/e, Guru Besar pada Fakultas Pertanian, sebagai Ketua Senat UB; dan Sdr Prof Iwan Triyuwono SE AK M Ec PhD, NIP 196106301988021001, Pembina Utama Madya, Gol IV/d, sebagai Sekretaris Senat UB, adalah melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Rektor UB Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kedudukan dan Susunan Senat UB, karena penerbitan Keputusan Rektor UB Nomor 667 Tahun 2021 tentang Kepengurusan Senat UB tidak didasarkan pada Berita Acara Pemilihan Ketua Senat dan Sekretaris Senat UB Periode 2021 - 2025, sebagai syarat obyektif penerbitan Keputusan Rektor seperti dimaksud, dan oleh karena itu Keputusan Rektor UB Nomor 667 Tahun 2021 tentang Kepengurusan Senat UB adalah Batal Demi Hukum.
8. Dengan demikian, sesungguhnya telah terjadi kekosongan Pimpinan Senat UB (Ketua Senat dan Sekretaris Senat) sejak tanggal 28 Februari 2021 hingga saat ini.
9. Fakta kekosongan Pimpinan Senat (Ketua Senat dan Sekretaris Senat UB) seperti diuraikan di atas menimbulkan akibat hukum, bahwa semua produk hukum Senat UB, berupa Peraturan-peraturan Senat dan Keputusan- keputusan Senat UB menjadi Batal Demi Hukum, termasuk setelah UB menjadi PTNBH.
10. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 108 tahun 2021 Tentang PTNBH UB, BAB IV Ketentuan Peralihan Pasal 100 ayat (1) Pimpinan dan anggota senat yang terpilih dan diangkat sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU dan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Artinya bahwa ketua, sekretaris dan anggota senat periode tahun 2021 - 2025, jika memang pengangkatannya sah menurut Peraturan Rektor UB Nomor 47 tahun 2015 tentang kedudukan dan susunan senat UB tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan tahun 2025.
11. Pasal 101, bahwa senat mengusulkan anggota MWA kepada Menteri, karena ada kekosongan senat maka pengusulan tersebut tidak sesuai dengan norma yang ada.
"Demikian masukan dan saran yang bisa kami sampaikan semoga bapak Ketua MWA bisa memahami dan melakukan langkah-langkah sesuai norma yang berlaku di "negara" UB," tulis penutup dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua MWA itu.