free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Boleh atau Dilarang? 

Penulis : Nila Maulida - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Apr - 2022, 15:16

Placeholder
Sumber gambar : instagram.com/@Pinocchio

JATIMTIMES - Menjaga kebersihan saat puasa merupakan sebagian dari iman. Namun, bagaimana jika saat berpuasa anda hendak menjaga kebersihan mulut dengan cara menggosok gigi.

Apakah gosok gigi saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Seperti diketahui, salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja dan menelannya, serta sadar bahwa sedang melakukan puasa. Berikut penjelasannya. 

Baca Juga : Polemik Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat UB, Civitas UB Kirimkan Surat Masukan ke Ketua MWA

Kebanyakan orang sering mengalami kebingungan ketika hendak menyikat gigi saat berpuasa. Sehingga mereka menjadikan puasa sebagai alasan untuk tidak menyikat gigi. Padahal, menurut kesehatan tidak menyikat gigi saat berpuasa justru akan menimbulkan dampak yang tidak baik. 

Dilansir dari laman tanyapepsodent.com tidak menyikat gigi justru akan memberi ruang bagi bakteri di dalam mulut kita. Sebagai gerbang pertama kesehatan tubuh, mulut memerlukan perhatian yang lebih, apalagi saat kita berpuasa.

Karena tidak makan ataupun minum seharian, produksi air liur akan menurun sehingga mulut pun akan menjadi lebih kering dari biasanya. Alhasil, bakteri akan lebih mudah berkembang di dalam mulut. Bukan hanya dapat memicu kerusakan gigi, bakteri tersebut juga dapat menghasilkan gas yang berbau tidak sedap.

Menyikat gigi saat berpuasa tidak boleh sembarangan. Ada waktu-waktu tertentu yang dianjurkan untuk menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa. Sebaiknya menyikat gigi saat bulan puasa dilakukan setelah sahur dan berbuka.

Namun, jika anda ingin melakukannya di siang hari sebaiknya tidak melakukan kumur hingga mencapai tenggorokan. Kendati demikian menyikat gigi selain para waktu sahur dan berbuka tetap dikembalikan pada niat masing-masing. 

Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan, menyikat gigi di siang hari saat Ramadan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga : Antisipasi Kemacetab Lebaran, Buka Tutup Jalur Diberlakukan di Kota Batu

Menurutnya, menyikat gigi di siang hari sangat dianjurkan bagi mereka yang ingin membersihkan gigi dan mulut. Kendati demikian, hukum menyikat gigi di siang hari saat berpuasa adalah makruh. 

Sebagai informasi, hukum makruh merupakan suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap. 

Sedangkan Menurut Ustadz Das’ad Latif, hukum orang yang melakukan sikat gigi saat sedang Puasa Ramadan adalah mubah atau boleh. Namun, akan menjadi makruh ketika orang tersebut menggosok gigi menggunakan odol.

Dalam penjelasan Ustadz Das'ad Latif memperbolehkan menyikat gigi disiang hari tanpa pasta gigi. Namun, dia menyarankan untuk berhati-hati saat membersihkan mulut dan gigi menggunakan pasta gigi. Sebab, hukumnya menjadi makruh alias disarankan untuk tidak dilakukan. 


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nila Maulida

Editor

Sri Kurnia Mahiruni