JATIMTIMES - Perluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng anggota DPR RI Komisi IX Nurhadi. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 202 untuk lebih mengoptimalisasikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut digelar di aula Balai Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Hadir dalam kegiatan ini, anggota DPR Komisi IX Nurhadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin, M.Chairil Anwar (kabid kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kediri), Rina (kabid HI Disnaker Kabupaten Kediri), Sugeng Widodo (kades Sambirejo), dan 100 undangan yang merupakan pekerja bukan penerima upah di Desa Sambirejo.
Baca Juga : Ban Meletus, Sebuah Picup Masuk Parit
Nurhadi dalam kegiatan sosialisasi ini mengatakan, peserta yang hadir pada acara tersebut didaftarkan dan dibayarkan selama 3 bulan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian. “Kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini banyak manfaatnya. Semoga kedepan semakin banyak yang ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Nurhadi berharap setiap peserta yang hadir terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena sudah terbukti dapat memberikan kepastian, ketenangan, dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya khususnya di wilayah Kediri.
Sementara itu, Suharno Abidin selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri menyampaikan, kegiatan ini merupakan sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Kediri bersama mitra kerja Nurhadi sebagai anggota DPR RI Komisi IX . Tujuannya untuk menyosialisasikan manfaat perlindungan jamainan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
“Pekerja bukan penerima upah adalah mereka yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri, seperti berwiraswasta, pertani, tukang ojek atau ojek online, pedagang keliling, dan sopir angkot,” terangnya.
Dikatakan Suharno, agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mereka juga dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah (BPU). Untuk menjadi peserta BPU dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, cukup membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan.
"Jika peserta ingin ikut pada program jaminan hari tua, peserta hanya perlu menambah iuran Rp 20.000 per bulan. Sehingga kalau ikut 3 program BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya membayar sebesar Rp 36.800 per bulan," jelasnya.
Suharno juga menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat banyak. Misalnya perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
Baca Juga : Kabar Gembira, Pendaftaran STAN 2022 Dibuka
"Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," imbuhnya.
Menurut dia,jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima adalah Rp 42 juta. Selain itu, ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta.
"Untuk program jaminan hari tua sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali. Sehingga tenaga kerja yang ikut program ini bisa diibaratkan seperti menabung untuk hari tua nanti,"ungkapnya.
"Kami berharap dengan sosialisasi ini, warga yang hadir sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.