free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Menteri-Menteri yang Jabatannya Digeser oleh Luhut Binsar Pandjaitan

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Apr - 2022, 16:52

Placeholder
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: IST)

JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai penanggung jawab di pemerintahan. Kali ini, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. 

Penunjukan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi 6 April 2022. 

Baca Juga : Mas Dhito Minta Pelatihan Kewirausahaan bagi KPM PKH

Kedudukan dan tugas SDA pun diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 5
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
b. Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
c. Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
d. Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Usut punya usut, ternyata posisi Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional ini telah menggeser Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Diketahui, tidak hanya sekali jabatan strategis Airlangga digantikan Luhut.

Sebelumnya, Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Perpres itu mengatur tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung tersebut. 

Salah satu pasal yang diubah yaitu terkait tugas percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini juga menambah ketentuan soal Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin Luhut dan tertuang dalam Pasal 3A.

Perpres tersebut mengubah ketentuan di Pasal 15. Sedangkan, di Perpres Nomor 107 Tahun 2015, Menko Perekonomian Airlangga yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Aturan itu telah diubah dan kini tugas Airlangga diemban oleh Menko Luhut. Juru bicara Kemenko Perekonomian Alia Karenina juga sudah meluruskan mengenai pemberitaan yang menyebutkan ada peralihan pimpinan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto," kata dia melalui keterangan tertulis pada Oktober 2021 lalu. 

Dijelaskannya pula, Menko Perekonomian ditugaskan sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pemulihan ekonomi nasional.

"Sesuai dengan tugas-fungsinya yang membidangi sektor transportasi, sehingga dapat dipahami bahwa Menko Maritim (saat ini nomenklaturnya adalah Menko Marves) sudah menangani pembangunan KA cepat Jakarta-Bandung sejak awal penetapan perpres tersebut," jelas Alia.

Baca Juga : Penanganan Aset BKD di Kelurahan oleh Tim Pemkab Banyuwangi Dalam Proses

Alia lantas menambahkan, dengan demikian sejak 2019, Menko Marves tetap menangani percepatan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sesuai tupoksinya, dan untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves.

Terbaru, Jokowi mengeluarkan Perpres baru tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Seperti diketahui, menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi adalah Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Berikut aturan selengkapnya:

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jabatan Ketua Dewan SDA Nasional dalam Perpres sebelumnya dijabat oleh Menko Perekonomian. Seperti diketahui, Airlangga Hartarto menjabat sebagai Menko Perekonomian sejak 2019.

Pasal 5
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas;
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Ketua Harian;
d. Anggota; dan
e. Sekretaris.
(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
(3) Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(4) Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
(5) Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat oleh Menteri.
(6) Sekretaris Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e secara ex offtcio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.

Luhut juga pernah bertukar posisi dengan menko Polhukam Mahfud MD di G20

Selain pernah menggantikan Menko Perekonomian Airlangga di posisi strategis, Luhut juga sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud Md. Luhut kini menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20 dan Mahfud menjadi dewan pengarah.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 itu diteken oleh Jokowi pada 15 Oktober 2021. Terdapat sejumlah ketentuan yang diubah dari keppres sebelumnya.

Salah satunya yakni tentang susunan pengarah. Menko Polhukam kini berada di susunan pengarah. Slot itu sebelumnya diisi oleh Luhut. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni