free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bea Cukai Blitar Ungkap 57 Kasus Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Pelaku Tak Disanksi Hukum

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

08 - Apr - 2022, 20:26

Placeholder
Miras ilegal dan rokok ilegal diamankan Bea Cukai Blitar.

JATIMTIMES - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar baru-baru ini berhasil mengungkap 57 kasus peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Puluhan kasus itu diungkap hanya dalam kurun waktu tiga bulan di  triwulan pertama tahun 2022,

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan, dari 57 pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Juga : Percepat Pemulihan Ekonomi di Bulan Ramadan, Wali Kota Kediri Dekatkan Layanan Perizinan Bagi Pelaku UMKM

Adapun rincian jenis barang bukti yang diamankan Bea Cukai dari kasus ini meliputi 136 ribu batang rokok ilegal, 208 gram tembakau iris ilegal, dan 225 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

"Jadi, jumlah barang yang disita ini memiliki nilai sebesar Rp 61.176.200 rupiah. Dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 102.089.944," kata Thomas, Jumat (8/4/2022).

Thomas menambahkan,  barang-barang seperti rokok ilegal dan minuman keras  ilegal ini ditemukan di pertokoan yang ada di wilayah hukum kantor Bea Cukai Blitar yang meliputi Kabupaten  Tulungagung, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan  Kabupaten Trenggalek. 

Namun, Bea Cukai Blitar sejauh ini belum memberikan sanksi hukum. Mereka hanya memberikan surat teguran serta penyitaan barang, karena para penjual barang ini mengaku hanya dititipi barang untuk dijual.

"Menurut ketentuan hukum yang berlaku, menjual menyediakan untuk dijual dan menyimpan rokok tanpa pita cukai itu kan masuk pidana. Cuma karena yang menjual barang-barang ilegal tersebut kebanyakan toko-toko kecil, maka kita tidak lakukan sesuai ketentuan. Kita dari Bea Cukai memberikan pembinaan dan peringatan dengan tanda tangan surat  pernyataan bermaterai. Jadi, apabila mereka mengulangi, mereka akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.

Baca Juga : Banjir Hadiah, Graha Bangunan Gelar Undian Berkah Ramadan

Lebih dalamThomas menyampaikan, saat ini rokok ilegal yang di sita paling banyak ditemukan di wilayah Blitar Raya. Sehingga untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal, pihaknya terus mengintensifkan razia. 

‘’Razia rokok ilegal terus kita intensifkan. Utamanya di wilayah pelosok pedesaan,’’ pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy