JATIMTIMES - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar baru-baru ini berhasil mengungkap 57 kasus peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Puluhan kasus itu diungkap hanya dalam kurun waktu tiga bulan di triwulan pertama tahun 2022,
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan, dari 57 pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Percepat Pemulihan Ekonomi di Bulan Ramadan, Wali Kota Kediri Dekatkan Layanan Perizinan Bagi Pelaku UMKM
Adapun rincian jenis barang bukti yang diamankan Bea Cukai dari kasus ini meliputi 136 ribu batang rokok ilegal, 208 gram tembakau iris ilegal, dan 225 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
"Jadi, jumlah barang yang disita ini memiliki nilai sebesar Rp 61.176.200 rupiah. Dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 102.089.944," kata Thomas, Jumat (8/4/2022).
Thomas menambahkan, barang-barang seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal ini ditemukan di pertokoan yang ada di wilayah hukum kantor Bea Cukai Blitar yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Trenggalek.
Namun, Bea Cukai Blitar sejauh ini belum memberikan sanksi hukum. Mereka hanya memberikan surat teguran serta penyitaan barang, karena para penjual barang ini mengaku hanya dititipi barang untuk dijual.
"Menurut ketentuan hukum yang berlaku, menjual menyediakan untuk dijual dan menyimpan rokok tanpa pita cukai itu kan masuk pidana. Cuma karena yang menjual barang-barang ilegal tersebut kebanyakan toko-toko kecil, maka kita tidak lakukan sesuai ketentuan. Kita dari Bea Cukai memberikan pembinaan dan peringatan dengan tanda tangan surat pernyataan bermaterai. Jadi, apabila mereka mengulangi, mereka akan diproses sesuai ketentuan," tegasnya.
Baca Juga : Banjir Hadiah, Graha Bangunan Gelar Undian Berkah Ramadan
Lebih dalamThomas menyampaikan, saat ini rokok ilegal yang di sita paling banyak ditemukan di wilayah Blitar Raya. Sehingga untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal, pihaknya terus mengintensifkan razia.
‘’Razia rokok ilegal terus kita intensifkan. Utamanya di wilayah pelosok pedesaan,’’ pungkasnya.