JATIMTIMES – Siapapun akan merasa kecewa saat mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun di bank menemukan uang palsu yang terselip di antara uang asli.
Tidak sedikit orang mengalami pengalaman pahit seperti ini, namun saat komplain ada yang ditolak, namun ada juga yang selesai dengan mendapatkan ganti dari pihak bank.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Okatviyani: Satgas Tambang Harus Serius Tangani Persoalan Tambang
Nah bagaimana agar komplain kita bisa diterima oleh pihak bank? Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kabupaten Jember Yukon Afrinaldo memberikan bocoran bagaimana uang palsu yang diterima dari ATM atau Bank bisa mendapatkan ganti tanpa urusan yang jlimet, terlebih saat menjelang lebaran.
“Memang peredaran uang palsu pasti ada di sekitar kita, namun pihak BI tetap akan mengupayakan bagaimana peredaran uang palsu bisa diminimalisir semaksimal mungkin peredarannya di masyarakat, oleh karenanya masyarakat harus benar-benar mengenal mata uang rupiah sebaik mungkin, terlebih kualitas uang rupiah masuk dalam kategori 4 besar mata uang terbaik di dunia,” ujar Aldo panggilan Yukon Afrinaldo saat bertemu sejumlah wartawan.
Ketika ditanya adanya sebuah pemberitaan dan keluhan warga saat mendapat uang palsu yang jelas-jelas diambil dari bank atau ATM, namun saat dikomplainkan ke pihak bank ada kalanya tidak ditanggapi dengan alasan tidak ada bukti yang kuat, padahal warga jelas-jelas mendapatkan uang palsu dari ATM atau bank.
Mendapati informasi seperti ini, Aldo menyarankan kepada masyarakat yang mengalami hal seperti ini untuk melakukan cara-cara yang benar, yakni dengan menghitung uang di depan teller saat mengambil uang di bank, atau menunjukkan nomor seri uang ke arah kamera CCTV yang ada di ATM jika mengambil uangnya di ATM.
“Di dunia perbankan ini kan istilahnya ada hukum loket, dimana komplain terhadap jumlah uang maupun nominal uang setelah meninggalkan loket tidak dilayani, makanya setiap transkasi uang di bank, nasabah diminta untuk menghitung ulang uang yang diterimanya, karena ketika nasabah sudah meninggalkan lokasi maka kita tidak tahu apakah benar uangnya kurang, atau uang tersebut diselipkan terus komplain, di sini kan tidak ada wasitnya,” jelas Aldo.
Baca Juga : Sekar Wilis Resto Wujud Elok Program Desa Mandiri Desa Kare Kabupaten Madiun
Begitu juga ketika nasabah mengambil uang di ATM, dengan menunjukkan uang yang diambil dari ATM ke kamera pengawas CCTV yang ada di bilik ATM, saat nasabah sudah meninggalkan ATM lalu ditemukan ada uang palsu, maka asal uang palsu juga akan diketahui dari mana asalnya.
“Sebab mesin ATM yang dimiliki bank benar-benar teruji kualitasnya, jadi sangat kecil sekali ada uang palsu di dalam ATM, namun jika hal ini benar-benar terjadi di mana nasabah mendapatkan uang palsu tersebut dari ATM, akan diketahui jika nasabah terlebih dahulu menunjukkan uangnya ke kamera pengawas CCTV, karena CCTV yang ada di ATM bisa mendeteksi nomor seri pada lembaran uang tersebut,” ujar Aldo.
Dan pihak BI akan memberikan sanksi kepada bank yang bersangkutan dengan memberi denda 10 kali lipat dari nominal uang palsu tersebut. “Oleh karenanya saat ini masyarakat kita harus cinta dan mengenali rupiah tidak hanya dengan 3 D (Diraba Diterawang dan Dilihat saja) tapi juga ada istilah CBP atau Cinta Bangga Paham rupiah,” pungkas Aldo. (*)