JATIMTIMES – Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember menindak lanjuti PP Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh dan Pekerja Perusahaan, dengan melakukan sosialisasi tentang aturan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada beberapa perusahaan di Jember.
Namun dari beberapa perusahaan yang ada, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember Bambang Rudianto, memberikan perhatian khusus dengan melakukan pemantauan terhadap 2 perusahaan di Jember dalam pemberian THR kepada karyawannya.
Baca Juga : Perangi Narkoba, Polres Jember Amankan 17 Pengedar dalam 1 Bulan
“Dalam aturan Menteri Tenaga Kerja dan sudah ada PP nya, bahwa THR maksimal harus diberikan H-10, namun untuk di Jember, ada 2 perusahaan yang harus kami pantau dan menjadi perhatian dalam pemberian THR kepada karyawannya,” ujar Bambang Rudi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya tanpa mau menyebut nama perusahaan dimaksud.
Pemantauan terhadap 2 perusahaan besar ini, menurut Rudi panggilan akrabnya, hanya untuk mengantisipasi adanya gejolak, walau sejauh ini setiap lebaran, pemberian THR terhadap karyawannya di dua perusahaan ini tidak pernah ada masalah.
“Ya hanya jaga-jaga saja, sebab alasannya juga masuk akal, dimana 2 perusahaan tersebut baru akan memberikan THR nya pada tengah malam takbiran, hal ini dikarenakan dulu pernah memberikan THR pada awal bulan puasa, justru karyawannya banyak yang izin saat malam takbiran, sedangkan perusahaan tersebut pada malam itu membutuhkan tenaga bahkan bisa menambah jam kerja, jadi inginnya perusahaan agar karyawan ada saat perusahaan membutuhkan,” jelas Rudi.
Namun sejauh ini, Rudi menyatakan, jika persoalan THR di beberapa perusahaan di Jember sudah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan, dimana ada yang diberikan pada Minggu pertama puasa, sampai pada pertengahan puasa.
“Sejauh ini masih aman-aman saja pemberian THR terhadap sejumlah karyawan, mudah-mudahan sampai H-10 pemberian THR dari perusahaan untuk karyawannya tidak ada kendala, ya hanya 2 perusahaan itu saja yang kami lakukan pemantauan, untuk mengantisipasi adanya gejolak,” ujarn
Baca Juga : DPRD Surabaya Minta Rencana Surabaya Night Zoo Dikaji Secara Matang
Rudi juga menjelaskan, jika uang THR yang merupakan hak karyawan, juga harus diberikan secara penuh tanpa harus di cicil, karena hal ini bertentangan dengan SE Kemenaker 2022 dan PP nomor 6 tahun 2016.
“Jika uang THR yang menjadi hak karyawannya dicicil, ada sanksinya, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pengehentian sementara produksinya hingga pembekuan usaha,” pungkas Rudi. (*)