JATIMTIMES – Perang terhadap peredaran Narkoba, benar-benar dilakukan Jajaran Satreskoba Polres Jember sampai ke akar-akarnya. Dalam 1 bulan, tepatnya pada bulan Maret, jajaran Satreskoba berhasil mengamankan 17 tersangka pengedar Narkoba dan Okerbaya dari 16 kasus narkoba dan 13 kasus okerbaya.
Keberhasilan jajaran Satreskoba dalam mengungkap kasus ini ‘dipamerkan’ oleh Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH kepada sejumlah wartawan pada Rabu (6/4/2022) di halaman Mapolres Jember.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Bagikan Ratusan Bungkus Takjil untuk Pengguna Jalan
“Ada 17 tersangka dalam kasus peredaran narkoba dan okerbaya yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskoba selama bulan Maret, para pelaku ini merupakan pekerja swasta, sehingga lebih aktif dalam menjalankan profesinya untuk memperjual belikan narkotika tersebut,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.
Menurut Kapolres Jember, modus dari pelaku dalam memperjual belikan okerbaya adalah dengan sasaran pelanggan tetap, dimana antara pelaku dan pemakai bertemu di beberapa lokasi di pinggir jalan dan tidak dalam satu tempat.
“Mereka dalam memperjual belikan narkoba tersebut selain hanya kepada pelanggan, juga dengan sistem ranjau, sistem ranjau ini diberlakukan kepada customernya yang baru, dengan cara barang ditaruh di suatu tempat oleh pelaku, dan uangnya akan diambil setelah customer mendapatkan barangnya,” beber Kapolres.
Sedangkan untuk Okerbaya, Kapolres menyatakan jika para pelaku memperjual belikan obat-obatan terlarang tersebut selain kepada orang dewasa, juga kepada remaja dan anak-anak dibawah umur.
Sedangkan dari 17 tersangka atau pelaku yang berhasil diamankan, Kapolres menyebutkan jika beberapa diantaranya adalah pendatang baru dan ada juga yang residivis alias pemain lama.
Baca Juga : Imbas Kenaikan Pertamax, Polres Blitar Awasi Penyelewengan BBM Bersubsidi
Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya Narkoba jenis sabu seberat 77.51 gram, 2 butir Ekstasi, 6.125 butir Okerbaya, 1 timbangan digital, pipet kaca dan uang sebanyak 1.712.000.
"Atas perbuatannya tersangka terancam dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 2 RI nomor 35, tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 penjara, dan untuk pengedar Okerbaya kita kenalan pasal 196 sub pasal 197 UU nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)