free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Bobol Gudang Gabah, Warga Kedamean Gresik Babak Belur Dimassa

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

04 - Apr - 2022, 22:48

Loading Placeholder
Tersangka Akbar Setia Pambudi dan mobilnya diamankan di Mapolsek Cerme, Senin (4/4/2022). (Foto : Poslek Cerme for JatimTimes)

JATIMTIMES - Akbar Setia Pambudi babak belur dihajar warga. Pemuda 24 tahun itu kepergok membobol gudang gabah milik Sunarto di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik, Senin (4/4/2022) dini hari.

Alhasil, pelaku asal Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, tersebut dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka di bagian badannya.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Aksi pelaku terbongkar saat pemilik gudang melihat seorang pria tak dikenal berada di gudangnya. Apalagi, kondisi gudang yang terisi penuh gabah dan beras tidak ada penjaganya.

Awalnya Sunarto memberanikan diri memeriksa gudang. Sampai di lokasi, pria 64 tahun itu mendapati kunci gembok pintu pagar sudah rusak. Saat masuk ke dalam gudang, dia melihat seorang tak dikenal sedang menaikkan karung ke mobil.

Sontak saja, Sunarto berteriak maling untuk eminta pertolongan warga sekitar. Sejumlah warga yang mendengar teriakan Sunarto langsung datang dan memburu pelaku.

Usaha warga membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan dan langsung menjadi bulan-bulanan massa. Warga juga melampiaskan emosinya juga memecah kaca mobil pelaku.

"Total ada 20 karung yang sudah dinaikkan ke mobil pelaku. Sekitar 1,2 ton gabah. Kalau diuangkan senilai Rp 6,6 juta," kata Sunarto.

Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Manajer Binomo Brian Edgar Nababan

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cerme AKP Musihram membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, tersangka sudah mendekam di balik sel tahanan Polsek Cerme usai menjalani perawatan medis.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya. Antara lain mobil pikap warna hitam W 8367 DX dan tiga  buah kunci gembok merek Jack dan satu buah alat pemotong besi ukuran 36 inch yang digunakan pelaku. 

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga masih memburu rekannya yang melarikan diri," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---