free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Penulis : Bambang Setioko - Editor : A Yahya

04 - Apr - 2022, 01:45

Placeholder
Tersangka berikut barang bukti ketika diamankan di Mapores Kediri. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Polres Kediri tangkap dua orang telibat penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku Danyla Abi Suryo Nugroho (26) warga Dusun Paras Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan Dawik Al Qirom (33) warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari hasil serangkaian penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Baca Juga : Pasar Ramadan Desa Ampeldento Tawarkan Berbagai Menu Khas Buka Puasa

Awalnya pihaknya menangkap Danyla Abi alias Nilo. Nilo diamankan oleh petugas karena dicurigai menjadi pengedar barang haram narkoba. 

"Saat ditangkap di kediamannya, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip seberat 0,22 gram,"ucap AKP Ridwan, Minggu (3/4/2022).

Tersangka berikut bukti-buktinya di Mapores Kediri.  (Foto: Dok. Istimewa)

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya. 

"Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku Dawik Al Qirom di tempat kosnya kawasan Mojoroto, Kota Kediri," papar AKP Ridwan. 

Lanjut diungkapkan AKP Ridwan, dari hasil penangkapan kedua pelaku itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram, 1 buah bong 1 dan bungkus plastik. 

Baca Juga : Balap Liar Bikin Berisik Bulan Ramadan, Polres Blitar Kota Giatkan Patroli

Selain itu, uang yang diduga hasil transaksi Rp 1.450.000, 00, dan dua ponsel. Sementara kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Ridwan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

A Yahya