free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bareskrim Polri Tangkap Manajer Binomo Brian Edgar Nababan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

03 - Apr - 2022, 23:25

Placeholder
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Manager Development Aplikasi Binomo bernama Brian Edgar Nababan

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan dan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat, 1 April 2022. 

Baca Juga : Aksi Balap Liar di Jombang Dibubarkan Polisi, 10 Motor Disita

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, tersangka Brian Edgar Nababan diketahui pernah menempuh pendidikan kuliah di Rusia pada tahun 2014. Kemudian di Oktober 2018 tersangka Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. 

"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022). 

Menurut Jenderal Polisi bintang satu ini, tersangka Brian sejak Februari 2019 telah mendapatkan posisi jabatan sebagai Manager Development Aplikasi Binomo. Di mana tersangka Brian dengan jabatannya tersebut bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil. 

Pada Bulan Februari 2021, tersangka Brian juga terbukti mengirimkan sejumlah dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesumah atau yang biasa disebut Indra Kenz. "Setelah pemeriksaan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022," ujar Whisnu. 

Sebelum dilakukan penahanan, pihak Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka Brian. 

Selain itu, pihaknya penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Brian. Salah satunya berupa satu unit laptop. 

Atas perbuatannya, Brian dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga : Kawal Salat Tarawih Selama Ramadan 1443 H, Polres Ngawi Imbau Jamaah Taat Prokes

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, pada konferensi pers pada hari Jumat (25/3/2022) Whisnu juga telah menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan peranannya. Kemudian kurang dari satu minggu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap tersangka Brian, yang di mana bersangkutan menjabat sebagai Manager Development Aplikasi Binomo. 

Sementara itu, pihak Bareskrim Mabes Polri sebelumnya juga telah menetapkan Indra Kesumah atau Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara. Penyidik pun terus melakukan pelacakan atas aset Indra Kenz. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya Mobil Tesla, Mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya