JATIMTIMES - Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) segera diterapkan di Kota Blitar. Sosialisasi ETLE yang dilaksanakan Satlantas Polres Blitar Kota saat ini memasuki tahap akhir.
Pada tahapan sosialisasi yang dimulai awal April 2022, kamera tilang elektronik telah berhasil menangkap visual ratusan pelanggar. Dari 3 titik yang dipasang kamera ETLE. Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, sejak sosialisasi diberlakukan mulai 1 April 2022 hingga 4 April 2022 sudah ada 301 pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pelanggaran yang dilakukan pengemudi rata-rata adalah menerobos lampu merah.
Baca Juga : Optimalkan PAD, Wali Kota Blitar Santoso Launching Pekan Panutan Pajak
"Pelanggaran lalu lintas yang termonitor 301 pertanggal 4 April 2022. Mayoritas menerobos lampu merah," kata Mulya, Senin (4/4/2022).
Mulya menambahkan, pada tahap sosialisasi ini pelanggar lalu lintas hanya diberi teguran. Satlantas Polres Blitar Kota baru akan memberikan sanksi kepada pelanggar satu bulan pasca sosialisasi ETLE.
"Sosialisasi minimal satu bulan. Nah, untuk pelanggar kita kirimi surat namun sifatnya hanya teguran saja, di tahapan sosialisasi ini belum ada sanksi tilang. Nanti satu bulan pasca sosialisasi baru akan diterapkan sanksi tilang,’’ terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tilang elektronik atau ETLE di Kota Blitar diresmikan pada Senin 27 Desember 2021. Ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut masing-masing simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep dan simpang 4 SPBU Pakunden.
Baca Juga : Terungkap, Inilah Identitas Mayat Setengah Telanjang di Bantaran Sungai Brantas Rejotangan
Dengan adanya tilang elektronik atau ETLE diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan. ETLE juga diharapkan dapat meminimalisir adanya praktek pertemuan langsung antara pelanggar dan petugas untuk meminimalisir praktek suap.