JATIMTIMES - Seorang warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, bernama Didik Supriadi diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Sabtu (2/4/2022) malam. Didik diamankan polisi karena kedapatan merampas ponsel milik pengendara motor di Jalan Bureng, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, pada Sabtu (2/4) malam.
Korban perampasan tersebut atas nama Abidatul Janah, warga Kromengan, yang saat itu hendak pulang ke rumahnya setelah dari Dampit. Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, korban telah dibuntuti saat melintas di simpang empat Pasar Dampit.
Baca Juga : Aksi Balap Liar di Jombang Dibubarkan Polisi, 10 Motor Disita
"Kejadian itu terjadi saat itu korban melintas di TKP (tempat kejadian perkara), di Jalan Bureng. Kemudian dipepet pelaku dari sebelah kiri korban. Pelaku langsung mengambil HP korban yang berada di dalam dashboard depan sepeda motor yang dikendarai korban," ujar Kapolsek Pagelaran Iptu Sugik Hernawan.
Saat kejadian, sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku. Hingga korban oleng ke bahu jalan dan pelaku berhasil membawa HP korban.
Setelah berhasil merampas HP korban, pelaku pun kabur. Korban lantas berniat mengejar pelaku sembari berteriak meminta tolong.
"Korban melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selanjutnya saksi saksi memberi tahu petugas gabungan dari Polsek Pagelaran, Polsek Gondanglegi, tim SAR Awangga dan Unit Opsnal Polres Malang. Ternyata pelaku kabur ke area persawahan dan terjatuh ke jurang atau sungai," terang Iptu Sugik.
Dengan bekal informasi tersebut, petugas pun melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Dan petugas gabungan yang menyisir di lokasi menemukan pelaku sedang bersembunyi di semak-semak.
Baca Juga : Terkait Kasus RPH Kota Malang, Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Siti Endah 20 Hari Kedepan
Petugas lantas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) berupa sepeda motor dan HP milik korban yang ditemukan di dekat sungai. Pelaku kemudian diamankan ke Kantor Polsek Pagelaran.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku. Beberapa bukti tersebut seperti HP milik korban, sepeda motor korban, satu potong jaket, dan 1 buah helm. Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP.