free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sampah di Kota Malang Meningkat 10 Persen per Tahun, Ini Langkah DLH Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

30 - Mar - 2022, 22:38

Placeholder
Tumpukan sampah yang dipilah penggerobak di TPA Supit Urang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Volume sampah di Kota Malang terhitung cukup banyak. Per hari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bisa mengumpulkan sampah mencapai 600 ton.

Angka tersebut diprediksi bakal terus meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut dapat membuat sampah di TPA Supit Urang bisa menggunung.

Baca Juga : Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan di Peringatan Hari Air

Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto memprediksi kenaikan volume sampah per tahun bisa mencapai 10 persen. Mayoritas, sampah yang mengalami kenaikan, yakni pada sampah rumah tangga.

“Jenis sampah yang dihasilkan dari kegiatan yang ada di setiap rumah warga itu yang dominan naik. Karena kita bisa lihat jumlah penduduk ikut bertambah dan tingkat konsumsi masyarakat semakin tinggi,” ujar Wahyu.

Dilihat dari tahun 2021 lalu, jumlah sampah di Kota Malang berkurang hingga 59 ribu ton per tahun atau sebesar 24,12 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 pada laporan semester dua sebesar 55 ribu ton per tahun atau 22,71 persen.

Capaian tersebut pun dibarengi dengan penanganan sampah di Kota Malang pada tahun 2021. Dimana penanganan tersebut pun telah mencapai targetnya.

“Penanganan sampah juga turut menunjukan angka yang positif sesuai dengan target, yakni 74 persen dengan besaran 183.073,24 ton per tahun,” ungkap Wahyu.

Saat ini menurut Wahyu, penanganan sampah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam mengelola dan mengolah sampah.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan lingkungan bersih dengan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Malang Nomor 34 Tahun 2018 tentang kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada.

Baca Juga : Hadiri Pisah Sambut Sekretaris Daerah, Begini Kata Bambang dan Soekaryo

Sementara itu, fungsional Sanitary Landfill yang kini terus dimatangkan oleh Pemkot Malang diprediksi masih bisa membuat Kota Malang bernafas lega hingga 8 tahun kedepan. Sebab, pengolahan terhadap sampah dapat dilakukan dengan alat yang didapat dari Jerman tersebut.

Untuk itu, Pemkot Malang juga perlu ancang-ancang untuk mencari alternatif lain dalam pengolahan sampah yang volumenya terus meningkat tiap tahunnya.

“Sekarang masyarakat banyak melakukan pengolahan sampah organi menjadi maggot. Ini kan pengurangan sampah juga dan menjadi nilai tambah,” tutur Wahyu.

“Artinya kita imbau sampah ini terus berkurang. TPA itu minim sampah lah kalau bisa,” imbuh Wahyu mengakhiri.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya