free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terima Aduan Dugaan Pungli di SMKN 02, Kejari Tulungagung Tak Temukan Bukti

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

30 - Mar - 2022, 00:22

Placeholder
Ilustrasi, net

JATIMTIMES - Aduan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di lingkup pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 02 Tulungagung telah direspon Aparat Penegak Hukum (APH). 

Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ke pihak sekolah sebagaimana isi aduan yang diterimanya.

Baca Juga : Resmikan Masjid di Tulungagung, Mantan Wapres Jusuf Kalla: Masjid Itu Netral dan Bukan Golongan Radikal

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan, dari hasil Pulbaket belum ditemukan bukti pelanggaran hukum terkait aduan dugaan pungli sebagaimana laporan dari Laskar Merah Putih (LMP).

"Kita sudah tindaklanjuti. Sudah kita lakukan pulbaket dan kesimpulannya belum ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum," kata Agung saat dikonfirmasi melalui jaringan selulernya.

Lanjut Agung, kesimpulan yang didapatkan sudah di sampaikan pada terlapor. Menurut Agung, untuk dinaikkan ke penyidikan pun aduan yang disampaikan minim alat bukti.

"Apanya yang mau dinaikkan ke penyidikan, aduannya minim alat bukti," ujarnya.

Disebutkan Agung, apa yang dilakukan oleh SMKN 02 Tulungagung diperbolehkan sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. 

Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.

Terkait dugaan bullying yang juga diungkapkan LMP Mancab Tulungagung, Agung enggan mengomentari karena bukan ranahnya.

Saat dikonfirmasi lagi terkait keterangan Agung ini, Ketua LMP Markas Cabang Tulungagung Hendri Dwiyanto menuding jika Kejaksaan Negeri Tulungagung tidak melakukan klarifikasi sesuai prosedurnya.

Baca Juga : Diduga Disekap di Kamar, Karyawan Laporkan Majikannya ke Polisi

"Patut diduga penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam melakukan klarifikasi dan mencari peristiwa hukumnya tidak prosedural. Contoh kecil adalah atas kasus dugaan pungli SMKN 02 Boyolangu, dimana Penyidik Kejaksaan seharusnya  memangil Teradu ke kantor Kejaksaan untuk diperiksa, bukannya turun dengan berpakaian bebas," kata Hendri.

Bahkan, LMP mengatakan hanya memanggil anak dari pelapor yang tidak mengetahui adanya dugaan pungli. LMP juga merasa jaksa dalam menangani aduannya ini tidak sungguh-sungguh dalam mencari bukti-bukti.

"Sehingga sangat terkesan mengambil keputusan secara terburu-buru," imbuhnya.

Ia juga menyayangkan yang turun melakukan Pulbaket bukan Tipidkor melainkan Intel sehingga yang menerbitkan surat SP2HP adalah Kasi Intel.

Sebagai respon atas hal ini, LMP Mancab Tulungagung akan melaporkan kembali dugaan pungli yang sebelumnya ia adukan ini.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang didapatkan juga akan diadukan ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta dan ke Jaksa Pengawas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana