JATIMTIMES- Upaya pemberian pemahaman hukum bagi masyarakat Kota Madiun sudah beberapa waktu dilaksanakan. Harapan pemerintah pada masyarakat akan sadar hukum juga menjadi prioritas yang dilakukan oleh Pemkot Madiun.
Pagi ini Wali Kota Madiun Maidi menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) yang digelar di Lapak Joglo Palereman, Kelun pada Senin (28/3). Kehadiran Rumah RJ itu sebagai perwujudan Sila Kedua dari Pancasila yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama di muka hukum.
Baca Juga : Tiang Listrik Hambat Proses Pembangunan Pasar Kota Batu
Tak hanya itu, Rumah RJ juga cerminan dari Sila Keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Maidi menyambut baik dengan diresmikannya rumah restorative justice.
"Dengan adanya Rumah Restorative Justice harapannya masyarakat jangan menggampangkan hukum. Hukum yang ada harus dihormati. Pelanggaran yang ada harus semakin minimal, maka kehidupan di masyarakat sempurna," terangnya seusai acara.
Lebih lanjut wali kota mengatakan, keberadaan Rumah RJ ini sudah mulai efektif sejak diresmikan pada hari yang sama. Nantinya Rumah Restorative Justice akan ada di tiap kelurahan. Lalu dilanjutkan dengan penyuluhan hukum ke masyarakat.
"Sekarang sudah efektif. Nanti tiap kelurahan ada, lalu akan diteruskan penyuluhan hukum maksud dan tujuan seperti apa disampaikan, supaya RT dan RW tahu," jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi menjelaskan, Rumah Restorative Justice sebagai wadah penyelesaian hukum dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Baca Juga : Musrenbang RKPD 2023 Kota Malang, Wali Kota Fokus Mantapkan Sektor Ekonomi Kreatif
"Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan," jelasnya.
RJ, lanjutnya, juga sebagai upaya penyelesaian hukum dengan cara mediasi antara pelaku dan keluarga. Sehingga jaksa sebagai penegak hukum atau pemilik perkara harus mengutamakan keadilan. Program RJ di kota mengacu pada penekanan pemulihan pada semula dan bukan pembalasan. Juga bertujuan untuk meminimalisir over capacity yang ada di Lembaga Pemasyarakatan.