free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Otomotif

Ngebut 120 Km/jam Bakal Kena Tilang, Mengapa Kecepatan di Tol Dibatasi? Ini Alasannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

28 - Mar - 2022, 15:55

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Salah satu pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol yakni soal batas kecepatan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal akan tertangkap kamera ETLE.

Baca Juga : Upaya Turunkan Angka Pengguna Narkoba, 3 Hal Ini Jadi Prioritas BNN Kota Batu

"Bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Hal tersebut resmi diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Sebagai informasi, untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara yakni 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Sedangkan untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam). 

Jika melebihi batas kecepatan, maka harus siap-siap pengendara ditilang dengan sistem tilang elektronik. Pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Lantas apa lasan kecepatan di tol harus dibatasi?

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, tujuan dibatasinya kecepatan di jalan tol agar terus menjaga pengendara tetap fokus. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik rawan kecelakaan.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)," kata Danang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Pelebaran Jalan Menuju Cold Storage, Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar

Di sisi lain, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menambahkan bahwa semua jenis mobil berpotensi kecelakaan jika dipacu di atas kecepatan yang telah ditentukan.

"Mobil yang sudah memenuhi standar dan bisa dipacu kecepatan 200 km/jam bukan berarti boleh (ngebut di jalan tol). Masalahnya, tidak semua pengemudi memiliki skill ketrampilan yang benar. Dan lagi bukan tempatnya jalan tol tersebut untuk dipakai ngebut," ucap Sony.


Topik

Otomotif



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni