free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jaringan Pengedar Narkoba Kabupaten Malang Berhasil Diringkus Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Mar - 2022, 02:13

Placeholder
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko (pakai batik) saat merilis tersangka peredaran narkoba (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskoba Polres Malang meringkus 9 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dari situ, polisi berhasil mengamankan 36,5 gram sabu dan 7,27 kilogram ganja.

Sembilan tersangka yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Malang masing-masing berinisial AF (29) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, MM (41) warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, YA (22) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Bukannya Cari Rumput, Pemelihara Kambing di Tulungagung Ini Justru Edarkan Sabu dan Extacy

Kemudian ABB (29) warga kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, AS (35) warga Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, MAT (23), warga Keluarahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Lalu HH (27) warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, KB (32) warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, dan DW (33), Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Mereka berhasil kami tangkap selama pengembangan 2 pekan terakhir,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jum'at (25/3/2022).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan bahwa saat melakukan pemeriksaan, barang-barang terlarang itu dijual dengan berbagai variasi harga. Untuk jenis sabu per gramnya dihargai Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta. Sedangkan untuk ganja dihargai Rp 7 juta hingga Rp 9 juta per kilogram.

“Baik kurir maupun pengedar mendapat komisi dari hasil penjualan barang haram ini. Ada yang berupa barang, dan ada juga yang berupa uang senilai Rp 2 juta. Bahkan lebih, tergantung perannya masing-masing,” tutur Eko.

Baca Juga : Disergap di Rumahnya, Pengedar Narkoba di Tulungagung Tak Berkelit Dihadapan Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 Miliar hingga Rp 10 Miliar,” tutur Eko.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Pipit Anggraeni