JATIMTIMES - Satreskoba Polres Malang meringkus 9 tersangka jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dari situ, polisi berhasil mengamankan 36,5 gram sabu dan 7,27 kilogram ganja.
Sembilan tersangka yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Malang masing-masing berinisial AF (29) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, MM (41) warga Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, YA (22) warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Bukannya Cari Rumput, Pemelihara Kambing di Tulungagung Ini Justru Edarkan Sabu dan Extacy
Kemudian ABB (29) warga kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, AS (35) warga Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, MAT (23), warga Keluarahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Lalu HH (27) warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, KB (32) warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, dan DW (33), Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Mereka berhasil kami tangkap selama pengembangan 2 pekan terakhir,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jum'at (25/3/2022).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menjelaskan bahwa saat melakukan pemeriksaan, barang-barang terlarang itu dijual dengan berbagai variasi harga. Untuk jenis sabu per gramnya dihargai Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta. Sedangkan untuk ganja dihargai Rp 7 juta hingga Rp 9 juta per kilogram.
“Baik kurir maupun pengedar mendapat komisi dari hasil penjualan barang haram ini. Ada yang berupa barang, dan ada juga yang berupa uang senilai Rp 2 juta. Bahkan lebih, tergantung perannya masing-masing,” tutur Eko.
Baca Juga : Disergap di Rumahnya, Pengedar Narkoba di Tulungagung Tak Berkelit Dihadapan Polisi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, sekaligus denda Rp 1 Miliar hingga Rp 10 Miliar,” tutur Eko.