JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu. Pelaku yang berhasil ditangkap yakni pria berinisial PAS (30) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku disergap dan ditangkap petugas di rumahnya, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.15 WIB.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Asal Plosokandang Ditangkap Polisi, 11 Poket Sabu Diamankan
Menurut Nenny, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat jika di wilayah Sumbergempol ada peredaran sabu. "Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku," katanya, Jum'at (25/3/2022).
Setelah menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati barang bukti berupa sabu yang sudah siap edar. Secara rinci barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 23 poket sabu dengan berat kotor 10,48 gram, 25 plastik klip bungkus sabu, 16 potongan plastik dan lakban warna coklat bekas bungkus shabu, 2 lembar plastik snack baricho, 1 pipet kaca, 1 skrop sedotan, 1 gunting, 1 pack plastik klip, 1 korek api, 1 isolasi, 1 buku catatan, 1 kotak Advance, 3 bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 kotak warna hijau, dan 14 butir pil double L, 1 tas warna hitam serta 1 Hp Redmi warna biru.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga : Para PMI di Desa Tunggangri Ikuti Sosialisasi Bekerja ke Luar Negeri dengan Aman
Setelah dilakukan penyidikan, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.