free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bukannya Cari Rumput, Pemelihara Kambing di Tulungagung Ini Justru Edarkan Sabu dan Extacy

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Mar - 2022, 23:18

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Aksi nekat dilakukan oleh pria berinisial SUP alias Curek alias Dimas warga Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Bagaimana tidak, pria 34 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pemelihara kambing ini diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil extacy. Alhasil, aksinya itu tercium petugas dan akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Kapolres Tulungahung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggota Satresnarkoba di rumahnya pada Rabu (23/03/2022) sekira pukul 18.45 WIB.

Baca Juga : Disergap di Rumahnya, Pengedar Narkoba di Tulungagung Tak Berkelit Dihadapan Polisi

Menurut Iptu Nenny, pelaku kesehariannya bekerja sebagai pemelihara kambing. Selain itu pelaku merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tulungagung yang terkenal licin.

"Tidak tanggung-tanggung, dari penggeledahan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa, 24 poket sabu berat kotor 43,03 gram dan 1 butir pil extacy," kata Iptu Nenny, Jumat (25/3/2022).

Selain sabu dan pil extacy, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 pipet kaca berisi sabu, 1 buah timbangan, 2 pak plastik klip, 2 buku catatan, 1 sobekan tissu lakban, 1 kotak plastik, 2 buah cotton bud, 5 buah plastik klip, 2 buah skrop plastik, 1 tas warna abu-abu, 4 buah korek api, 2 buah lakban, 1 alat bong, sebuah ATM dan 1 buah HP.

"Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1),(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga : Pengedar Narkoba Asal Plosokandang Ditangkap Polisi, 11 Poket Sabu Diamankan 

Nenny juga mengungkapkan, sampai saat ini anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang menyuplay narkotika terhadap pelaku. Hal itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pembersihan pengaruh Narkoba di Tulungagung.

"Kita semua ingin menyelamatkan para generasi penerus bangsa dan ingin bangsa ini mencetak generesi bangsa yang cerdas dan berakhlak," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni