JATIMTIMES - Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk lebih meningkatkan kepatuhan pelayanan publik dan memberikan kemudahan layanan bagi seluruh masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Prof Mokhammad Najih menyampaikan, dengan persebaran wilayah yang luas, Pemkab Malang didorong agar dapat memberikan aksesibilitas layanan bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga : Tak Banyak Komentar soal Songgoriti, Perumda Jasa Yasa: Itu Aset Sah Milik Kabupaten Malang
Pemkab Malang mampu mengoptimalisasikan peran lembaga-lembaga yang sudah ada. Mulai tingkatan desa/kelurahan, kecamatan hingga organisasi perangkat daerah. Dengan mekanisme pembagian tugas pemecahan wilayah.
"Misalnya di wilayah Malang Selatan, Malang Utara, Malang Barat, Malang Timur, sehingga masyarakat mudah untuk dilayani. Itu yang perlu ada pemikiran untuk melakukan disertifikasi pembagian wilayah pelayanan," ungkap Najih kepada JatimTIMES.com, Kamis (24/3/2022) malam.
Akademisi yang juga merupakan anggota Majelis Pembina Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Malang ini menyampaikan, bahwa instrumen yang dimiliki Pemkab Malang sebenarnya sudah cukup. Namun, yang diperlukan yakni model pelayanan terpadu bersifat online dan bergerak secara mobile.
"Misalnya dengan mobil. Hari Senin di Kecamatan Lawang, hari Rabu di Kasembon, hari Kamis di wilayah selatan dan sebagainya," kata Najih.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada pimpinan Pemkab Malang untuk tidak menerapkan pelayanan publik yang terpusat di satu titik saja. Mengingat Kabupaten Malang memiliki 2.654.448 jiwa penduduk yang tersebar di 33 Kecamatan, 12 kelurahan, 378 desa, dengan luasan wilayah 3.530,65 kilometer persegi.
Sementara ini, berdasarkan rilis akhir tahun 2021 yang dikeluarkan Ombudsman RI, bahwa Kabupaten Malang masuk dalam zona merah kepatuhan stqndar pelayanan publik dengan predikat kepatuhan rendah dan memperoleh nilai 44,82. Terendah kedua setelah Kabupaten Nganjuk yang memiliki nilai 45,1.
Untuk indikator penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI yakni dengan melihat standar pelayanan publik di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang.
"DPMPTSP, Dispendukcapil, layanan bidang kesehatan Puskesmas (Dinas Kesehatan), layanan di bidang pendidikan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). Ini yang terus kita dorong, karena ini kan banyak melayani masyarakat," tegas Najih.
Baca Juga : Capaian Retribusi Parkir Khusus Kota Malang Rp 603 Juta dari Target Rp 4 Miliar
Sementara itu, dari penilaian yang dilakukan oleh tim Ombudsman RI, Kepala Ombudsman RI di Jawa Timur Agus Muttaqin menambahkan, bahwa terdapat empat poin yang menjadi saran dan rekomendasi dari Ombudsman RI kepada Pemkab Malang.
Pertama, pimpinan daerah melakukan pembinaan terhadap pimpinan unit layanan publik yang memperoleh predikat kepatuhan rendah, sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.
Kedua, pimpinan daerah dapat memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Ketiga, pimpinan daerah melakukan koordinasi Kantor Ombudsman RI setempat, guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
Keempat, pimpinan daerah agar memantau konsistensi pelaksanaan amanat tersebut dalam rangka peningkatan predikat kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik.