JATIMTIMES - Maraknya galian c ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi atensi aktivis mahasiswa dari Majlis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya.
Hal itu dibuktikan, dengan aksi bisu yang digelar MPR Madura raya di depan Kantor Bupati Sumenep, Jalan dr. Cipto, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (24/3/2022) siang.
Baca Juga : Tidak Puas Putusan PA, Belasan Warga Gelar Aksi Demo
Dalam aksi bisu itu, mahasiswa MPR Madura Raya mengecam Bupati Sumenep, Achmad Fauzi karena telah dinilai gagal menyikapi persoalan maraknya galian c ilegal yang masih beroperasi di Kota Keris.
Korlap Aksi, M. Faizi juga menuding bupati membisu atas aktifitas eksploitasi tambang galian c yang merusak alam dan lingkungan masyarakat. Bahkan, kata dia, dari sejumlah galian c ilegal hanya ada dua yang ditutup.
"Dari sekian banyaknya, hanya ada dua galian c yang ditutup atau diberhentikan sementara, salah satunya yakni di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding," katanya.
Berdasarkan hal itu, mereka memilih melakukan aksi bisu sebagai bentuk protes terhadap Bupati Sumenep, dengan harapan aspirasinya bisa tersampaikan dan didengarkan oleh Bupati Fauzi.
"Aksi bisu ini sebagai bentuk pesimis kita terhadap bupati, bahwa dia akan mendengarkan masukan, kritik, saran dan teriakan kita. Ini merupakan keluh kesah dan jeritan masyarakat kecil, semoga bupati bisa membaca," tegasnya.
Sebagai bentuk protes, mahasiswa MPR Madura Raya membentangkan poster-poster kecaman. Bahkan salah satu dari massa aksi ada yang memakai topeng wajah Bupati Fauzi.
Baca Juga : Viral, TikTokers Pertanyakan Banner Presiden Jokowi yang Berjejer di Kawasan Menuju Sirkuit MotoGP Mandalika
"Bupati, galian c dan segala permainan. Suara kami hilang karena bupati banyak diam. Lemes bestie, bupati tolah-toleh doang. galian c merajalela, bupati bisa apa?. Keperkasaan bupati tertimbun prilakunya sendiri. Bupati hedon, bupati pura-pura bego," tulis mahasiswa pada poster kecaman.
Sementara itu, mereka juga menuntut Bupati Sumenep Achmad Fauzi menutup galian c ilegal serta memberikan sanksi kepada pemiliknya sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana pasal 158.
Tuntutan lainnya, mahasiswa MPR Madura Raya juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).