free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tidak Puas Putusan PA, Belasan Warga Gelar Aksi Demo

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

24 - Mar - 2022, 19:07

Placeholder
Belasan anggota Lembaga PHI saat menggelar orasi di kantor PA Jember (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Belasan warga yang mengatasnamakan LSM PHI (Pemerhati Hukum Indonesia), Kamis (24/3/2022) menggelar aksi demo di depan kantor Pengadilan Agama (PA) di Jalan Cinderawasih Patrang Kabupaten Jember.

Dalam aksinya, massa menuntut adanya penegakan hukum yang adil di Pengadilan Agama Jember. Tidak hanya itu, peserta aksi juga menilai adanya dugaan ketimpangan hukum di Pengadilan Agama Jember, di mana adanya putusan yang dinilai tidak memihak kepada salah satu warga dalam mencari keadilan.

Baca Juga : Peringati Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1218, Mas Dhito Ikut Kenduri Bareng Warga Siman

“Kami menggelar aksi ini karena kami lihat ada ketimpangan hukum dalam putusan pengadilan dan meminta kepada pengadilan untuk meninjau kembali putusan perkara nomor 2023/Pdt.G/2021/PA.Jr. Kami melihat ada ketidakadilan dalam putusan ini sehingga kami perlu melakukan penekanan,” ujar Hasan Basri selaku Ketua Umum PHI.

Hal yang sama disampaikan oleh Ali Safit Tarmizi selaku kuasa hukum pihak yang berperkara sekaligus korlap aksi. Dalam kesempatan tersebut, Ali Safit menyatakan, bahwa aksi ini bukan bermaksud apa-apa hanya untuk mengapresiasi kinerja hakim terutama Ketua Pengadilan Agama Jember. Di mana, hakim yang ada di PA bisa kooperatif dalam menangani perkara ini.

"Aksi kami ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada hakim Pengadilan Agama Jember, agar hakim yang ada bisa kooperatif dalam menangani perkara ini. Dari kacamata kami, kami melihat hakim tidak memahami persoalan yang ditangani," ujar Ali Safit.

Sementara menanggapi aksi ini, Nur Chozin selaku Humas PA Jember kepada wartawan mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan oleh warga karena mereka tidak puas dengan putusan yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama dalam perkara pembagian harta bersama salah satu warga. Di mana, koordinator dalam aksi tersebut juga sebagai kuasa hukum salah satu warga yang berperkara.

Padahal putusan pengadilan tersebut masih belum inkrah dan belum berketetapan hukum dan masih ada celah upaya hukum lainnya, seperti banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

“Putusan yang dipersoalkan peserta aksi kan masih belum memiliki ketetapan hukum. Jika tidak puas dengan hasil putusan, pihak yang berperkara masih bisa melakukan upaya banding. Upaya banding ini sebenarnya sudah dilakukan oleh mereka pada 18 Maret kemarin, cuma yang saya herankan kok masih menggelar aksi,” ujar Nur Chozin.

Padahal, menurut Nur Chozin langkah yang dilakukan oleh kuasa hukum dari pihak yang berperkara ini sudah dilalui sesuai mekanisme, yakni mengajukan banding.

Baca Juga : Segera Kukuhkan Kepengurusan Baru, Pertina Kota Malang Targetkan 5 Medali Emas di Porprov Jatim 2022

“Sebenarnya aksi ini tidak perlu mereka lakukan, hanya membuang tenaga dan biaya. Apa yang dianggap tidak sesuai dengan hasil putusan kan bisa dimasukkan ke dalam memori banding. Jika masih tidak puas dengan putusan banding masih ada jalur kasasi hingga PK (peninjauan kembali),” jelasnya.

Nur Chozin menjelaskan, bahwa selama ini pihak PA di bawah Mahkamah Agung sudah berkomitmen dan telah melaksanakan hukum dan keadilan yang berorientasi kepada kepastian hukum. Pihaknya pun mempertanyakan legalitas dan kapasitas PHI dalam perkara tersebut. Pasalnya, perkara yang dipersoalkan adalah perkara dalam ranah hukum privat bukan ranah hukum publik.

“Kami justru mempertanyakan legalitas dan kapasitas PHI dalam melakukan aksi ini. Mengingat perkara tersebut adalah ranah hukum privat bukan ranah hukum publik,” ujarnya.

Nur Chozin melanjutkan, pihaknya menyayangkan keterlibatan Ali Safit sebagai korlap aksi, mengingat yang bersangkutan adalah kuasa hukum dalam perkara ini. "Apa yang dilakukan oleh Ali Safit ini bisa dikualifikasi sebagai tindakan ekstra yudisial dalam penegakan hukum. Itu dilarang oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkas Nur Chozin.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana