JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan 3 aturan jelang menghadapi bulan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 yang masih dalam situasi pandemi virus Covid-19.
Aturan pertama yaitu Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan tersebut dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.
Baca Juga : Ade Armando Pimpin Organisasi Baru PIS, Sudah Terdaftar Badan Hukum di Kemenkumham
"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).
Namun demikian, Jokowi juga menetapkan syarat para pemudik telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," ujar Jokowi.
Aturan kedua, Jokowi memberikan izin umat Islam untuk melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu.
"Tetap dengan prokes," tegas Jokowi.
Aturan terakhir yakni Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Selain itu, Jokowi juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.
Meski tren penularan kasus Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu terakhir, Jokowi tetap meminta seluruh masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga : Banjir Bandang Putus Akses Jalan Poros Menuju Gucialit
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house," papar Jokowi.
Sebagai informasi bulan Ramadan tahun ini diperkirakan dimulai pada awal April 2022. Ini menjadi Ramadan ke-3 dalam suasana pandemi Covid-19.
Dua tahun sebelumnya, pemerintah membatasi aktivitas masyarakat selama Ramadan, seperti salat Tarawih di rumah, saf berjarak, hingga melarang masyarakat mudik guna menekan penularan Covid-19.