JATIMTIMES - Rampung disusun, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Trenggalek yang masih berstatus belum diperiksa (unaudited) diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
LKPD diserahkan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. Gus Ipin panggilan Mochamad Nur Arifin mengatakan bahwa LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Baca Juga : Pemkab Lamongan Dinilai Dewan Gagal Gapai Target Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2021
"Alhamdulillah kami berhasil melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPD sebelum batas waktu yang ditentukan. Yaitu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tentu kita berharap ini menjadi langkah yang baik," ungkap Gus Ipin di Kantor BPK Perwakilan Jatim, Selasa (22/3/2022).
Pria yang akrab disapa Gus Ipin ini juga menceritakan bahwa semenjak ia menjabat sebagai Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mampu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan sebanyak 5 kali berturut-turut.
"Apalagi seperti yang kita tahu BPK sekarang tidak hanya sebagai auditor tetapi juga menjadi mentor. Ini yang kita harapkan karena juga ke depan tidak hanya fokus pada belanja tetapi juga pendapatan," jelas Mas Ipin.
Pihaknya juga mengaku terbantu dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 2022, di mana ada hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya ada berbagai diskusi yang bisa ditanyakan langsung pada BPK, seperti pembayaran dengan konsep availability payment dan sebagainya.
"Ke depan ini diskusi dengan BPK jadi menarik, karena yang dibahas nanti bagaimana caranya pembayaran dengan konsep availability payment. Kemudian kalau saya ingin punya dana abadi gimana caranya, kalau pemerintah daerah ingin memegang obligasi gimana caranya," ungkapnya.
Baca Juga : DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Visi-Misi Calon Wabup
Seperti halnya pembiayaan SILPA, dimana pembiayaan Pemkab Trenggalek selama ini hanya mengandalkan SILPA. Tentu hal ini menjadi perkara yang tidak mudah, pasalnya hal tersebut perlu direncanakan secara teknokratis dan politis.
Dan untuk mendongkrak hal tersebut, Pemkab Trenggalek telah mengawali untuk pertama kali dalam sejarah mengajukan pembiayaan yang bersumber dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk itu perlu adanya fatwa maupun pendampingan dari BPK agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan aturan.
"Semoga kita semua yang di sini mendapat opini WTP, tapi lebih dari WTP tidak hanya sekedar Wajar Tanpa Pengecualian tetapi Warbiasa Tanpa Putus-putus," pungkas Bupati Nur Arifin.