free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Banyuwangi Terus Dalami Pertikaian Dua Perguruan Silat

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

19 - Mar - 2022, 04:57

Placeholder
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat wawancara dengan wartawan terkait perkembangan penanganan perkara di Mapolresta Banyuwangi. (Humas Polresta Banyuwangi for Jatim Times)

JATIMTIMES  - Polresta Banyuwagi saat ini secara intensif sedang melakukan penyidikan terhadap perkara penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban luka terkait adanya pertikaian antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah Siliragung, Banyuwangi

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat wawancara dengan wartawan terkait perkembangan penanganan  perkara di Mapolresta Banyuwangi  pada Jumat (18/03/2022.

Baca Juga : Peserta Ikawangi Cycling Nusantara 2022 Obati Rasa Kangen Kampung Halaman

Menurut Kombes Pol Nasrun,  satreskrim telah melakukan penyidikan dan menerbitkan  laporan polisi nomor: LP/B/07/III/2022/Polsek.Siliragung/Polresta Banyuwangi/Polda.JawaTimur dengan pelapor/korban WGM (40 tahun),  alamat Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.

Kemudian Laporan Polisi  Nomor :LP.B/09/III/2022/Polsek.Pesanggaran/Polresta.Banyuwangi/ Polda.Jawa.Timur, pelapor/korban SKD, (56 tahun), alamat Dusun Pancer Blok Pulau Merah Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP.B/05/III/2022/Polsek.Bangorejo/Polresta Banyuwangi/Polda.JawaTimur, pelapor/korban PRD (45 tahun), alamat Dusun Sukomukti Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo Banyuwangi. Dan Laporan Polisi  Nomor: LP.B/04/III/2022/Polsek.Bangorejo/Polresta.Banyuwangi/Polda.Jawa.Timur, pelapor DMT (51 tahun), alamat Dusun Mulyoasri Desa Sumber Mulyo Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Sampai dengan saat ini jumlah tersangka dan  dilakukan penahanan terkait dengan perkara pertikaian antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 23 orang dari jumlah tersebut 18 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan  karena mereka anak berhadapan dengan hukum (ABH),” jelas kapolresta Banyuwangi. 

Lebih lanjut kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa 4 orang dengan inisial UK, EM, PF dan SDN dari kelompok Pagar Nusa terkait perkara pengeroyokan/ penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) di wilayah Polsek Bangorejo. Sedangkan perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka di Polsek Siliragung sebanyak  satu orang inisial HB.

“Sedangkan dari kelompok PSHT sebanyak 18 orang terkait perkara pembakaran/pengerusakan padepokan di Polsek Pesanggaran sebanyak 4 orang  inisial BBBW, SN, PPHP dan PA. Untuk perkara pengerusakan Mushola Darunnajah di Polsek Bangorejo sebanyak 14 orang,” papar Kombes Pol Nasrun.

Baca Juga : HPSN Kota Kediri 2022, Bunda Fey: Kesadaran ntuk Kurangi dan Pilah Sampah Harus Terus Didorong

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polsek secara intensif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan.

Penyidikan tengah mengamankan sejumlah barang bukti dan para tersangka ditahan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwnagi untuk memudahkan proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. penyidik menggunakan pasal Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun. Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 12 tahun. Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal atau selama lamanya 5 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy